Informasi cek gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pokoknya ini sebaiknya tidak dilewatkan. Pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (2024) mulai dibuka di seluruh wilayah Indonesia pada hari Kamis, 26 Januari 2023.
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sebetulnya berbeda di setiap daerah, misalnya pada hari Kamis dibuka untuk wilayah Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu. Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) secara terbuka mengajak publik untuk daftar Pantarlih mulai Kamis, 26 Januari – 31 Januari depan.
Sekilas tentang Pantarlih Pemilu
Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemuktahiran Data Pemilih. Pantarlih memiliki peran dalam melakukan pemutakhiran data yang tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek gaji pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pokoknya masih banyak ditanyakan.
Pantarlih sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut, Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas untuk membentuk Pantarlih.
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Adapun masa kerja Pantarlih mulai dari tanggal 3 Februari – 12 Maret 2023 (bisa berbeda bergantung KPU Kabupaten/Kota tapi rentang waktunya bisa serupa) Sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih sama.
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Selain cek gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pokoknya, ketahui juga syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024. Salah satu syarat wajibnya yaitu WNI yang telah berusia 17 tahun. Berikut syarat pendaftaran lainnya:
- Warga Negara Indonesia, minimal usia 17 tahun.
- Domisili di wilayah kerja Pantarlih.
- Bisa bekerja secara jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- Bukan anggota partai politik atau tim pemenangan peserta Pemilu
Posisi Pantarlih bisa diisi oleh orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan menulis, membaca, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Beberapa kewajiban jadi Pantarlih Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut:
- Membantu PPS dalam melakukan koordinasi untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Membuat dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya
Sebagai gambaran, besar gaji Pantarlih Pemilu 2024, PPK dan PPS melansir dari Putatgede.kendalkab.go.id, yaitu sebagai berikut:
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Gaji Pantarlih Rp 1 juta/bulan
Adapun berikut tugas Pantarlih Pemilu 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS menyusun daftar pemilih dan pemuktahiran data pemilih.
- Mencocokkan dan meneliti data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan data dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Pantarlih
Sebelum daftar jadi anggota Pantarlih, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan lainnya, berikut di antaranya:
- Fotokopi KTP elektronik.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, klinik atau rumah sakit disertai dengan tekanan darah, kolesterol, kadar gula daerah.
- Mengisi daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Melampirkan foto ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 dan menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak jadi anggota partai politik.
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).
Adapun berikut persyaratan tambahan yang diperlukan:
- Jika calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah jadi anggota partai politik namun sudah bukan anggota paling singkat 5 tahun terakhir, dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan pendaftar maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Dengan melakukan cek gaji pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pokoknya, Anda jadi memiliki gambaran bagaimana tugas dan kewajibannya. Jika tugas dan kewajiban yang diberikan sesuai dengan gaji yang diberikan, Anda bisa mempertimbangkannya.