Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib untuk negara yang terutang secara orang pribadi, atau badan. Berdasarkan Undang-undang, pajak bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara yang akan berdampak kepada masyarakat.
Diketahui bahwa pembayaran pajak merupakan bentuk perwujudan dan kewajiban kenegaraan untuk membiayai negara. Termasuk juga pembangunan nasional.
Singkatnya, pajak merupakan besaran rupiah yang wajib dibayarkan masyarakat. Setelah itu, akan digunakan kembali dalam bentuk fasilitas publik atau pengoptimalan tenaga pemerintahan yang juga akan berimbas baik kepada masyarakat.
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, tanggung jawab atas kewajiban pembayaran merupakan cerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Hal tersebut sama halnya dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem perpajakan Indonesia.
Salah satu ‘produk’ yang diterbitkan oleh DJP adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). Berbentuk nomor unik, fungsinya adalah untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi yang yang masih berkaitan.
Berdasarkan situs Online Pajak, EFIN terdiri dari 10 digit angka yang sifatnya wajib untuk pelaporan pajak online. Hal tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.
EFIN diperlukan oleh setiap pembayar pajak. Lebih ringkas, Anda tidak perlu menyambangi kantor perpajakan hanya untuk membayar atau melakukan urusan terkait perpajakan.
Terkait denga hal tersebut, Katadata.co.id akan membahas bagaimana cara daftar EFIN online. Untuk lebih jelasnya, simak tulisan berikut ini.
Cara Daftar EFIN Online
1. Unduh formulir permohonan EFIN secara online
Cara daftar EFIN yang pertama adalah memiliki formulir. Untuk mengunduh, Anda bisa mengunjungi situs www.pajak.go.id.
2. Mengisi Formulir
Berikutnya apabila sudah memiliki formulir, isi identitas pribadi yang dan informasi yang diperlukan. Pastikan email yang dicantumkan masih aktif. Lantaran informasi selanjutnya, termasuk kode EFIN akan dikirimkan ke alamat tersebut.
3. Foto Selfie
Cara daftar EFIN online selanjutnya adalah mengambil selfie sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli.
4. Mengirim Permohonan EFIN
Apabila sudah selesai, kirim permohonan EFIN ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk menentukan KPP yang akan dituju, Anda bisa melihat NPWP. Jangan lupa untuk menuliskan subjek email dengan ‘Permohonan EFIN,’ lengkap dengan formulir dan foto selfie.
5. Aktivasi EFIN
Proses aktivasi EFIN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihaknya akan meninjau isi formulir dan sinkronisasinya dengan dokumen pribadi yang sudah dilampirkan. Biasanya KPP akan memakan waktu kurang lebih 24 jam.
Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan kode EFIN dari DJP. Setelah itu, Anda bisa melakukan aktivasi dengan Log in di situs DJP Online. Jangan lupa untuk memasukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan wajib pajak. Setelah itu, klik ‘Verifikasi.’
Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara daftar EFIN online. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa merujuk pada situs resmi DJP.
Perlu diketahui bahwa setiap yang mendaftar akan mendapatkan kode EFIN. Nantinya, angka tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi pihak wajib pajak agar dapat bertransaksi secara online. Bahkan, Anda bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
EFIN menjadi syarat wajib untuk melakukan e-Filing. Diketahui bahwa e-Filing merupakan pelaporan pajak online. Selain datang langsung ke kantor, Anda bisa melakukannya secara online melalui situs resmi DJP atau ASP.
Fungsi EFIN
Diketahui bahwa EFIN memiliki beberapa fungsi yang patut diketahui. Hal ini juga dapat meningkatkan kesadaran pembayar pajak. Mengutip dari Online Pajak, berikut poin-poinnya.
- Mendapatkan manfaat dari lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.
- Berguna untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.
- Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.
- Dengan adanya e-FIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.
- Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.
Legalitas EFIN
Perlu diketahui bahwa EFIN sudah memiliki legalitas yang jelas dan diatur dalam Pasal 2 dalam Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Maka dari itu, pembayar pajak wajib mengajukan permohonan pembuatan EFIN dengan formulir yang sudah dilampirkan pada situs www.pajak.go.id.
Selain informasi pribadi, formulir tersebut juga memuat pernyataan yang harus disetujui. Tidak hanya terkait dengan pajak, Anda juga harus bertanggung jawab dengan informasi yang dimuat. Lebih lanjut, pastikan dokumen yang dilampirkan lengkap untuk pembuatan EFIN.