Memahami 8 Fungsi Norma Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Ilustrasi, panitia kurban dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bali memberikan daging kurban kepada warga Bali saat tradisi Ngejot pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Denpasar, Bali, Minggu (10/7/2022). Tradisi yang digelar setiap perayaan Idul Adha tersebut sebagai silaturahim untuk mempererat kebersamaan dan menjaga toleransi antar umat beragama.
Editor: Agung
17/2/2023, 16.01 WIB

6. Mencegah Benturan Kepentingan

Fungsi Norma Sosial (Pexels)
 

Fungsi norma sosial yang selanjutnya adalah mencegah adanya benturan kepentingan. Cara norma mencegah benturan kepentingan tersebut adalah dengan menjadikannya kepentingan bersama.

Contohnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mampu memperoleh pendidikan. Pemerintah wilayah setempat beserta jajarannya secara vertikal akan memberikan ketentuan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan tetapi dengan aturan tertentu. Contohnya dengan kualifikasi pendidikan, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.

7. Sanksi Bagi Pihak yang Merugikan Orang Lain

Fungsi norma sosial yang menonjol lainnya adalah adanya sanksi. Sanksi tersebut bergantung pada jenis norma sosial yang dilanggar. Pelanggaran dapat merupakan pelanggaran terhadap norma hukum, kesusilaan, kesopanan, dan agama.

Contohnya, jika seorang hamba melanggar norma agama, maka ia akan mendapat dosa dan hukumannya akan diterima setelah ia meninggal dunia. Contoh lainnya yakni jika seseorang melanggar norma kesusilaan maka sanksinya adalah merasa bersalah dan menyesal.

Contoh ketiga yakni ketika seseorang melanggar norma kesopanan maka ia akan dilabeli sebagai orang yang tidak sopan. Orang tersebut cenderung dikucilkan oleh orang lain.

Contoh lain, yakni jika seseorang melanggar norma hukum, maka ia akan memperoleh sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi di bidang hukum perdata, pidana, maupun administrasi negara.

Sanksi di bidang hukum perdata contohnya ganti rugi, sanksi di bidang hukum pidana berupa pidana penjara, denda, pencabutan kemerdekaan, maupun mati, dan lain sebagainya. Sementara itu sanksi di bidang hukum administrasi negara adalah pencabutan keputusan, denda administrasi, paksaan pemerintah, dan lain sebagainya.

8. Pencegahan Masyarakat Bertindak Tercela

Fungsi norma sosial berikutnya adalah mencegah masyarakat bertindak semena-mena dan cenderung tercela sehingga merugikan orang lain. Norma sosial pada dasarnya diikuti dengan sanksi yang telah dijelaskan sebelumnya.

Norma tersebut akan membuat orang lain berusaha mematuhinya. Contohnya yakni perasaan menyesal dan bersalah akan membuat seseorang sedih dan memperbaiki diri.

Contoh berikutnya adalah di bidang norma kesopanan adalah beberapa masyarakat tidak ingin dikucilkan dan tidak dipedulikan oleh orang lain. Kemudian norma hukum membuat orang lain tidak akan membunuh orang lainnya atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Demikian sederet fungsi norma sosial yang perlu dipahami. Selanjutnya dapat diketahui fungsi-fungsi norma sosial itu dipatuhi karena disertai sanksi.

Halaman: