Dalil larangan pacaran melarang kita mendekati zina. Istilah pacaran sering terdengar sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan. Ini merupakan tahap pengenalan antara dua manusia yang sedang mencari kecocokan untuk kehidupan pernikahan.
Hal yang disayangkan, hubungan pacaran saat ini sering digunakan oleh sebagian orang untuk memenuhi hawa nafsu sesaat. Apalagi untuk perempuan, penting rasanya menjaga diri agar tidak mudah terbujuk rayuan lelaki.
Pacaran adalah fase perkenalan antara laki-laki dan perempuan saat mencari cinta sejati. Namun pacaran lebih berpotensi menimbulkan dosa sehingga tidak dibenarkan dalam Islam. Bagi sebagian orang, pacaran dianggap sebagai cara efektif untuk menemukan pasangan yang cocok dengan kita.
Agama Islam melarang adanya hubungan dekat antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Hubungan antara lawan jenis ini telah diatur dalam ikatan suci pernikahan. Tahap pengenalan karakter calon pasangan dilakukan melalui cara yang tidak melanggar syariat.
Dengan menjalani ikatan pernikahan sesuai hukum dan syariat Islam maka rumah tangga bisa jadi berkah dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Pacaran diyakini lebih memberikan dampak buruk daripada baik.
Dalil Larangan Pacaran
Dalam Islam, pacaran tidak dibolehkan karena bisa mendekatkan diri pada perbuatan zina. Agama Islam menganjurkan bagi seseorang yang sudah mampu menikah untuk segera melangsungkan pernikahan. Berikut firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 32 tentang larangan pacaran:
Selain dalil larangan pacaran di atas, Islam juga melarang umatnya untuk pacaran tercantum dalam hadis HR. Muslim yang menerangkan bahwa laki-laki dan perempuan yang belum muhrim tidak boleh berduaan karena bisa menimbulkan zina mata dan zina anggota tubuh lainnya. Wanita juga dianjurkan untuk tidak berpergian tanpa ada seorang muhrim agar terhindar dari bahaya saat di perjalanan.
Perbedaan Ta'aruf dengan Pacaran
Banyak di antara masyarakat muslim Indonesia yang menyamakan arti pacaran dengan ta’aruf. Dalam arti keduanya, ta’aruf memiliki arti sama yaitu tahap pengenalan atau dekat antara satu sama lain. Namun dalam garis besarnya, dua hal ini cukup berbeda.
Ta’aruf merupakan proses pengenalan antara laki-laki dan perempuan untuk menuju jenjang pernikahan. Sementara itu, pacaran merupakan hubungan perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang didasari pada kesenangan duniawi dan belum tentu bisa menuju pernikahan.
Adanya dalil larangan pacaran menunjukan bahwa pacaran tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam hal ini dijelaskan bahwa ada hal yang mengharamkan yaitu perbuatan zina. Perbuatan zina yaitu hubungan antara suami dan istri namun keduanya belum menikah.
Pada dasarnya Islam membatasi adanya hubungan antara lawan jenis yang belum menjadi pasangan dalam ikatan pernikahan, jika dilakukan maka hukumnya haram. Jika tidak pacaran, dalam surah Az-zariyat ayat 49, seseorang bisa menempuh jalan ta'aruf, berikut bunyinya:
Tahapan Proses Ta'aruf
Adapun tahapan proses ta’aruf meliputi beberapa hal berikut ini:
1. Mendatangi Kedua Calon Pasangan
Proses ta’aruf pertama yaitu mendatangi kedua orang tua calon pasangan. Pria dianjurkan untuk mendatangi langsung orang tuanya dan mengutarakan niat baiknua untuk menikah. Pastikan niat tersebut benar-benar baik dan dilakukan karena Allah SWT.
2. Bertukar CV atau Biodata Ta’aruf
Proses ta’aruf selanjutnya yaitu saling bertukar CV atau biodata untuk mengetahui latar belakang masing-masing calon pasangan. Dalam hal ini, proses pertukaran biodata ta’aruf dilakukan melalui pihak ketiga. Bisa juga dijelaskan melalui pihak ketiga atau orang terdekatnya.
3. Bertemu Calon Pasangan, Tapi Tidak Berdua
Dalam proses perkenalan sebaiknya tidak bertukar pesan terlalu sering. Cukup saja melalui CV atau biodata yang telah diberikan. Jika permohonan ta’aruf diterima baik maka diperbolehkan untuk bertemu.
4. Menutup Aurat dan Menjaga Pandangan
Ketika bertemu dengan calon pasangan, dianjurkan untuk menjaga pandangan terhadap lawan jenis karena bisa menimbulkan zina. Selain itu, wanita saat bertemu dengan calonnya hendaknya menutup aurat.
5. Memberikan Hadiah Kepada Calon Pasangan
Dalam proses ta’aruf, seorang pria diperbolehkan untuk memberikan hadiah kepada calon istrinya. Nantinya hadiah tersebut bisa jadi hak milik wanita sepenuhnya.
6. Mempersiapkan Waktu Khitbah dan Akad
Tahap ta’aruf selanjutnya hendaknya dilakukan dengan mempersiapkan waktu khitbah dan akad untuk menikah. Sebaiknya jaraknya tidak terlalu lama agar tidak menimbulkan fitnah. Jarak yang ideal dari ta’aruf menuju khitbah yaitu sekitar 1-3 minggu.
7. Meluruskan Niat Melalui Salat Istikharah
Jika proses ta’aruf telah dilaksanakan, pria dan wanita bisa saling meluruskan niatnya yaitu menikah untuk beribadah kepada Allah SWT. Salat istikharah sendiri merupakan ibadah salat sunah yang dikerjakan oleh setiap umat muslim sebagai upaya permohonan untuk mendapatkan pilihan terbaik.
Demikian dalil larangan pacaran yang perlu Anda ketahui. Dalam upaya pencarian jodoh, kita harus senantiasa ikhtiar dan berdoa kepada Allah SWT. Agar dalam pencariannya diberikan jalan dan jodoh terbaik menurut Allah SWT.