Tugas PPS Pemilu 2024 Beserta Wewenang dan Kewajibannya

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Editor: Agung
15/6/2023, 14.06 WIB

Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan kurang dari satu tahun lagi. Pada pemilu kali ini, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar serantak untuk pertama kalinya.

Agar bisa berjalan baik, sangat penting bagi pemilih calon yang ikut serta, sistematika pemilu, serta pihak yang terlibat di dalam pemilu. Salah satu pihak yang terlibat dalam pemilu adalah PPS.

Berikut di bawah ini rangkuman mengenai PPS termasuk tugas, wewenang, dan hal lainnya yang perlu diketahui.

Pengertian PPS

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Tugas PPS Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/TOM.)

Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas PPS Pemilu 2024

Tugas PPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas dari PPS tercantum dalam Pasal 18 peraturan tersebut.

Adapun tugas dari PPS dalam penyelenggaraan Pemilu adalah:

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan cara:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; 
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pemilu 2024

Sementara itu,  wewenang PPS adalah:

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dalam melaksanakan wewenang tersebut, PPS memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas PPS Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/TOM.)

Masa Kerja PPS dalam Pemilu 2024

Masa kerja PPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: 

  • PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah hari pemungutan suara 
  • Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua  
  • Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara 

Maka, dalam pelaksanaannya, PPS bertugas mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPS

PPS mendapatkan gaji bulanan dengan besaran yang berbeda berdasarkan kedudukannya.

Gaji bagi ketua PPS yakni sebesar Rp 1.500.000 per bulannya. Sementara gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulannya.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPS, yakni:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.