Tata Cara Membuat e-KTP 2023, Syarat, dan Fungsinya

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
Ilustrasi, warga Suku Baduy menunjukkan KTP Elektronik di Kampung Kaduketug, Lebak, Banten, Senin (1/8/2022).
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
21/7/2023, 09.00 WIB

Menjadi warga negara, belum secara sah tercatat sebagai penduduk apabila belum mengantongi kartu kependudukan. Di Indonesia, dokumen identitas tersebut disebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perkembangan zaman juga menjamah inovasi bentuk KTP. Dokumen resmi tersebut melalui proses digitalisasi hingga sekarang lebih dikenal dengan sebutan e-KTP.

Kebijakan tersebut membuat KTP berlaku seumur hidup. Sementara sebelumnya, kita harus melakukan aktivasi KTP setiap beberapa tahun sekali.

Selain mudah digunakan, perkembangan juga merembet ke fungsinya. Salah satunya yaitu KTP yang terhubung dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jasa Kesehatan). Alih-alih membawa kartu terpisah, petugas dapat memindai status dokumen kesehatan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Patut diketahui bahwa KTP memuat informasi pribadi secara umum dan biasa digunakan sebagai tanda pengenal. Tempat pembuatan mengacu pada daerah kelahiran dan tempat tinggal. Namun Anda bisa menggantinya dengan mengurus keperluan administrasi tertentu.

Terkait dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang tata cara membuat e-KTP 2023. Berikut pembahasannya.

Pembuatan KTP (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz)

Tata Cara Membuat e-KTP 2023

  1. Siapkan dokumen sesuai ketentuan
  2. Datang ke kantor kelurahan atau kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Serahkan dokumen kepada petugas
  4. Lakukan proses pengambilan foto dan rekam sidik jari
  5. Ambil KTP dalam waktu secepat-cepatnya 14 hari setelah pendaftaran.

Tata Cara Mengubah e-KTP 2023

Selain itu, kami juga akan memberitahu bagaimana caranya mengoreksi data apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan e-KTP. Simak langkah berikut ini.

  1. Siapkan e-KTP fisik
  2. Datang ke kantor Dukcapil daerah setempat
  3. Sampaikan kekeliruan pada e-KTP
  4. Ikuti arahan petugas untuk pengoreksian data

Syarat Membuat e-KTP 2023

Untuk membuat e-KTP, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan membawa dokumen berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun dan ke atas
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa dokumen asli Kartu Keluarga (KK)

Itulah pembahasan mengenai tata cara membuat e-KTP 2023 yang bisa diterapkan. Pastikan Anda membuatnya tepat waktu untuk mempermudah urusan administrasi. Misalnya seperti pendaftaran pendidikan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain.

Fungsi Kartu Identitas

1. Tanda Identitas

Sebagaimana namanya, fungsi kartu identitas yang paling mendasar yaitu menjadi tanda identitas. Dokumen resmi ini dapat digunakan untuk melakukan verifikasi administrasi. Petugas dapat mengonfirmasi bahwa Anda benar pihak yang berurusan. Cara yang paling umum yaitu dengan mencocokkan wajah dengan foto yang tertera pada KTP.

Selain KTP, alternatifnya dapat berupa SIM atau kartu keanggotaan. Dokumen tersebut secara resmi dikeluarkan oleh lembaga pemerintah atau instansi terkait tempat Anda bergabung atau bekerja.

Selain informasi pribadi yang bersifat umum, KTP juga memuat sidik jari, rekam retina, foto wajah, dan tanda tangan. Maka dari itu, KTP patut dijaga agar tidak hilang dan menyebabkan data pribadi bocor.

2. Pembayaran

Perkembangan teknologi juga menuntut kita untuk menghubungkan data yang tertera dengan KTP untuk meningkatkan keamanan. Khususnya pada aplikasi dompet digital, bank online, serta belanja.

Fungsi kartu identitas seperti KTP akan berguna ketika ingin melakukan pembayaran. Pihak aplikasi akan mengkonfirmasi pemilik identitas agar tidak keliru.

3. Kartu Tanda Anggota

Fungsi kartu identitas kali ini secara spesifik yang bersifat profesional. Misalnya tanda anggota bekerja di sebuah perusahaan atau lembaga tertentu.

Tanda pengenal ini akan memudahkan Anda dalam memperkenalkan diri. Anda dapat menyimpannya pada dompet atau dikalungkan menggunakan tali lanyard. Biasanya kartu semacam ini digunakan saat bekerja.

Beberapa perusahaan juga menyematkan kode yang dapat dipindai untuk membuka pembatas atau akses memasukan gedung dan ruangan tertentu. Maka dari itu, pastikan Anda selalu mengantonginya ketika bertugas.

Kartu juga biasa digunakan untuk melakukan akses. Dengan begitu, kantor dapat melihat dengan jelas siapa saja yang hadir lengkap dengan jam kedatangannya. Demikian juga dengan gedung apartemen atau rumah susun yang menerapkannya.

Layanan administrasi kependudukan keliling di Kabupaten Bogor (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.)

4. Proteksi

Kurang lebih dengan poin di atas, kartu identitas tertentu dapat dimiliki untuk keperluan perlindungan. Hal ini untuk mengantisipasi ada orang yang ingin mengakses data atau mengunjungi gedung tanpa sepengetahuan Anda.

Tak hanya itu, kartu juga dapat digunakan untuk melindungi instrumen bisnis berskala sedang hingga besar. Melansir MKAI.org, tujuannya yaitu untuk menghindari akses orang asing yang ingin masuk atau membobol alat-alat produksi.

Apabila ada yang masuk, Anda juga bisa melacaknya. Umumnya alat pemindai akan merekam siapa pemilik kartu dan waktu kedatangan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara membuat e-KTP 2023 beserta syarat yang harus dilengkapi. Sebagian daerah menerapkan kebijakan untuk meminta surat pengantar dari RT atau kelurahan terlebih dahulu sebelum diproses oleh Dukcapil setempat.

Tak hanya itu, Anda juga bisa mengenai manfaat memiliki kartu identitas seperti yang dijelaskan di atas. Mengingat data yang dimuat serta kegunaannya, sebaiknya Anda menyimpan kartu dengan hati-hati agar tidak tercecer atau dicuri.