Isi Teks UUD 1945 untuk Upacara Bagian Pembukaan Beserta Maknanya

Parlementaria
Ilustrasi, Ketua DPR RI Puan Maharani saat membacakan naskah pembukaan UUD 1945 pada peringatan Hari Lahir Pancasila.
Editor: Agung
3/8/2023, 07.30 WIB

UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan  produk hukum di Indonesia.

Secara sistematika, UUD 1945 terdiri atas tiga unsur pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Bagian pembukaan UUD 1945 biasanya dibacakan oleh pembina upacara saat upacara bendera berlangsung.

Hal ini dilakukan untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berkorban dalam memperjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam Pembukaan  UUD 1945 sendiri terdapat empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. 

Lantas, seperti apa isi teks UUD 1945 bagian pembukaan? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Teks UUD 1945 untuk Upacara

Dilansir dari situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat, berikut teks UUD 1945 bagian pembukaan alinea 1-4

Isi Teks UUD 1945 untuk Upacara (Unsplash)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Setiap alinea Pembukaan UUD 1945 memiliki maknanya masing-masing. Berikut makna pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 sampai 4.

1. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia dimanapun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa.

Sebagai hak kodrat, maka kemerdekaan bersifat mutlak (harus) dimiliki oleh setiap bangsa konsekuensi dari hak tersebut adalah segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan.

Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.

  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
  • Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai
  • Bangsa Indonesia berkewajiban membantu bangsa lain yang ingin merdeka

2. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua

Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:

  • Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah dan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
  • Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:

- Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan

- Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain

- Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

- Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan mensejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.

Teks UUD 1945 untuk Upacara (Pixabay)

3. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga

Isi alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Dari alinea ketiga ini mengandung makna:

  • Pernyataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  • Menunjukkan sisi religius bangsa Indonesia
  • Pengukuhan terhadap proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Menunjukkan sisi moralitas bangsa Indonesia

4. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 

Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:

  • Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:

- melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

- memajukan kesejahteraan umum

- mencerdaskan kehidupan bangsa

- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

  • Keberadaan UUD juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
  • Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.