Makna Bendera Setengah Tiang dan Kaitannya dengan Peristiwa G30S PKI

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Ilustrasi, pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang.
Editor: Agung
1/10/2023, 13.10 WIB

Pengibaran bendera setengah tiang merupakan aktivitas yang memiliki makna tersendiri yakni berkabung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Dalam rangka memperingati Gerakan 30 September, ada aktivitas berupa pengibaran bendera setengah tiang. Masyarakat Indonesia kerap mengibarkan bendera setengah tiang untuk mengenang peristiwa tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, menarik mengetahui apa yang terjadi pada 30 September sebagai hari tragedi G30S dan makna bendera setengah tiang. Berikut ini penjelasan lengkap terkait hal tersebut.

Makna Bendera Setengah Tiang

TNI AL KIBARKAN BENDERA SETENGAH TIANG (ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.) 

Dalam peraturan tersebut, tepatnya Pasal 8 ayat (4) dijelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang itu bermaksud sebagai tanda berkabung. Beberapa momen yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut yakni:

1. Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara Wafat

Bendera Kebangsaan dikibarkan jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta lagu Kebangsaan, bendera ini dikibarkan selama 3 hari berturut-turut di wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri. Jika meninggal di luar negeri, pengibaran dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

2. Berkabung Terhadap Negara Lain

Pemerintah dapat menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan sebagai tanda turut berkabung terhadap negara lain.

3. Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Pejabat Setingkat Menteri Meninggal Dunia

Pengibaran bendera sebagai tanda berkabung terhadap pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, menteri, dilakukan selama 2 hari berturut-turut. Hal ini dilakukan terbatas pada gedung atau kantor pejabat tersebut.

4. Anggota Lembaga Negara, Kepala Daerah dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jika pihak yang meninggal dunia adalah anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah, maka pengibaran dilakukan selama 1 hari dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat tersebut.

Selain empat ketentuan yang telah disebutkan, pengibaran bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada beberapa situasi, antara lain:

  • 30 September: memperingati tragedi G30S/PKI
  • 12 Oktober: memperingati peristiwa Bom Bali I.
  • 26 Desember: memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh.
  • Berkala: pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
  • Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.

Adapun, jika pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional, maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, dimana pada sisi kiri dipasang setengah tiang dan pada sisi kanan dipasang penuh. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Bab 1 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Selanjutnya, terdapat pula aturan terkait pengibaran bendera setengah tiang. Tata tertib dalam melaksanakannya yakni:

  1. Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan perlahan serta khidmat.
  2. Bendera tidak boleh terkena tanah.
  3. Jika hendak dipasang setengah tiang, maka wajib dinaikan dulu sampai keujung tiang. Kemudian dihentikan sebentar dan diturunkan hingga setengah tiang.
  4. Jika bendera itu hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu ke ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan.

Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2023

Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI (Youtube) 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023 untuk setiap kantor instansi pusat maupun daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, dan seluruh komponen masyarakat Indonesia. Hal ini selaras dengan Surat Edaran Mendikbud Ristek No 31328/MPK.FTU.02.03/2023, kemudian pada 1 Oktober 2023 bendera itu dikibarkan satu tiang penuh di atas.

Peristiwa G30S/PKI dan Tokoh yang Gugur

PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH SETENGAH TIANG (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.) 

Bendera setengah tiang dikibarkan pada 30 September setiap tahunnya dan dikibarkan di atas pada tanggal 1 Oktober. Alasannya, pada 30 September 1965 berlangsung peristiwa G30S PKI yakni pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Gerakan tersebut merupakan gerakan yang bertujuan mengubah ideologi bangsa Indonesia. Banyak tokoh yang gugur dalam peristiwa tersebut. PKI dikabarkan menculik 6 Perwira Tinggi TNI dan menguburnya di Lubang Buaya.

Enam dari perwira TNI pun ditangkap dan tiga di antaranya dibunuh di rumahnya. Jenazah para perwira TNI AD ditemukan beberapa hari kemudian. Enam perwira tinggi TNI yang gugur dalam peristiwa G30S, antara lain:

1. Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani

Ahmad Yani adalah perwira TNI AD di masa Orde Lama. Ahmad Yani diangkat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat pada 1962. Namun ia difitnah ingin menjatuhkan Presiden Soekarno dan gugur pada peristiwa ini.

2. Letnan Jenderal (Anumerta) Raden Soeprapto

Suprapto menjadi salah satu sasaran dalam peristiwa ini karena ketika PKI mengajukan pembentukan angkatan perang kelima, Suprapto menolaknya.

3. Letnan Jenderal (Anumerta) Mas Tirtodarmo Haryono

MT Haryono pernah mengikuti Ika Dai Gaku atau sekolah kedokteran di Jakarta sebelum terjun ke militer. Sosok kelahiran Surabaya ini gugur dalam peristiwa G30S.

4. Letnan Jenderal (Anumerta) Siswondo Parman

S Parman merupakan sosok kelahiran Wonosobo pada 4 Agustus 1918. S Parman sebelumnya mengetahui rencana PKI yang ingin membentuk angkatan kelima.

5. Mayor Jenderal (Anumerta) Donald Isaac Panjaitan

D.I. Panjaitan merupakan sosok kelahiran Tapanuli, 9 Juni 1925. Panjaitan juga menjadi sasaran pemberontakan PKI pada 1965 bersama jenderal lainnya.

6. Mayor Jenderal (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo

Brigjen Sutoyo bertugas sebagai Inspektur Kehakiman atau Oditur Jenderal Angkatan Darat pada saat itu. Sutoyo juga menentang pembentukan angkatan kelima sehingga gugur dalam peristiwa ini.

Jenazah enam periwira tinggi TNI tersebut, ditemukan di Lubang Buaya dan dimakamkan di Makam Pahlawan Kalibata pada 5 Oktober. Berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 111/KOTI/1965, keenam perwira tinggi tersebut ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi.

Para pelaku PKI ditangkap, diadili dan dikenakan sanksi pidana mati. G30S PKI ini juga menjadi masa pergantian kekuasaan Presiden Soekarno kepada Soeharto. Pemerintah Orde Baru pun menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan G30S PKI dan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.