Apa Itu Bintang Mahaputera? Ini Syarat, Hak dan Kewajiban Penerimanya
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 orang di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Setidaknya ada 88 tokoh nasional yang menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Tokoh-tokoh tersebut datang dari berbagai kalangan mulai dari jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pejabat negara, tokoh agama, hingga aparat. Pemberian tanda kehormatan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden tahun 2025 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Lantas, apa itu Bintang Mahaputera sebenarnya? Berikut ulasan lengkap mengenai apa itu tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Apa Itu Bintang Mahaputera
Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Bintang Mahaputera merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden kepada mereka yang dianggap berjasa dalam berbagai bidang. Penghargaan ini bisa diberikan untuk menghargai jasa perorangan, kesatuan, institusi pemerintah, hingga organisasi yang telah berjasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan pemerintah, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama dan Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara
- Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan tersebut, tetapi boleh menyimpannya. Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
- Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Sementara, kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
- Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
- Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Daftar Penerima Bintang Mahaputera 2025
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada 88 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025, antara lain:
- Abdul Muhaimin Iskandar
- Bahlil Lahadalia
- Saifullah Yusuf
- Andi Amran Sulaiman
- Rd. Mohammad Marty Natalegawa
- Retno Lestari Priansari Marsudi
- Juwono Sudarsono
- Noer Hassan Wirajuda
- Almarhum Iskandar Muda Baharuddin Lopa
- Almarhum Ida Cokorda Pemecutan XI
- Almarhum Dading Kalbuadi
- Almarhum Solihin Gautama Purwanegara
- Almarhum Chalimi Imam Santosa
- Purnomo Yusgiantoro
- Tarub
- Suhartoyo
- Herman Bernhard Leopold Mantiri
- Dino Pati Djalal
- Almarhum Bismar Siregar
- Almarhum Sayidiman Suryohadiprojo
- Almarhum Mochamad Jasin
- Almarhum Hartono Rekso Dharsono
- Almarhum Kemal Idris
- Burhanuddin Abdullah
- Terawan Agus Putranto
- Hashim Sujono Djojohadikusumo
- Agus Harimurti Yudhoyono
- Sugiono
- Abdul Mu’ti
- Fadli Zon
- Andi Syamsuddin Arsyad
- Almarhum Suhardi
- Siti Hardjanti Wismoyo
- Prasetyo Hadi
- Teddy Indra Wijaya
- Meutya Viada Hafid
- Muhammad Yusuf Ateh
- Ivan Yustiavandana
- Dadan Hindayana
- Perry Warjiyo
- Miftachul Akhyar
- Haedar Nashir
- Sigit Puji Santosa
- Syamsudin
- Johanes Gluba Gebze
- Herlina Christine Natalia Hakim
- Francisco Xavier Lopes da Cruz
- Almarhum Fahmi Idris
- Almarhum F.X. Sudjasmin
- Almarhum Wiyogo Atmodarminto
- Almarhum Mung Parhadimulyo
- Almarhum Yusuf Hasyim
- Almarhum Maimun Zubair
- Almarhum Abdullah Abbas
- Almarhum Rais Abin
- Almarhum Jose Fernando Osorio Soares
- Almarhum Abílio José Osório Soares
- Almarhum Arnaldo dos Reis Araújo
- Almarhum Soekitman
- Zacky Anwar Makarim
- Yusuf AR
- Maher Al Gadri
- Almarhum Muhammad Maksum
- Juri Ardiantoro
- Sudaryono
- Angga Raka Prabowo
- Anwar Iskandar
- Almarhum Soepriyatno
- Angky Retno Yudianti
- Widjono Hardjanto
- Almarhum Abidin
- Abdul Ghofur
- Soegeng Sarjadi
- Simon Aloysius Mantiri
- Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
- Abdul Rasyid (Haji Rasyid)
- Nanik Sudaryati Deyang
- Willy Ananias Gara
- Amzulian Rifai
- Isma Yatun
- Lydia Silvanna Djaman
- Teddy Sutadi Kardin
- Taufiq Ismail
- Muhammad Ainun Najib
- Almarhum Cornel Simanjuntak
- Asep Saifuddin Chalim
- Almarhum Benyamin Sueb
- Almarhumah Titiek Puspa.
Itulah ulasan lengkap mengenai apa itu tanda kehormatan Bintang Mahaputera.