Syarat dan Cara Cicil, Tabungan, Titip, dan Deposito Emas Pegadaian
Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat saat ini. Logam mulia jenis ini dikenal sebagai aset lindung nilai (safe haven) karena memiliki nilai yang cenderung stabil dan terus meningkat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Pegadaian Indonesia memiliki layanan seperti cicil, tabungan, titip, dan deposito emas Pegadaian untuk mempermudah masyarakat berinvestasi emas. Menariknya lagi, semua layanan Pegadaian tersebut dapat diakses secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Dengan layanan cicil, tabungan, titip, dan deposito emas Pegadaian nasabah dapat membeli, menabung, hingga menyimpan emas dengan aman tanpa harus datang langsung ke Pegadaian. Informasi lebih lengkap, berikut syarat dan cara cicil, tabungan, titip, dan deposito emas Pegadaian.
Syarat dan Cara Cicil, Tabungan, Titip, dan Deposito Emas Pegadaian
Melansir laman resmi Pegadaian, layanan cicil, tabungan, titip, dan deposito emas Pegadaian dirancang agar masyarakat dapat berinvestasi mulai dari nominal kecil hingga dalam jumlah besar dengan cara yang fleksibel. Masyarakat dapat mulai cicilan emas batangan, tabungan emas dengan saldo pecahan 0,01 gram, titipan emas fisik yang diasuransikan, hingga deposito emas dengan imbal hasil tambahan.
Semua fasilitas ini diintegrasikan dengan sistem digital sehingga transaksi lebih cepat, transparan, dan terjamin keamanannya. Berikut syarat dan cara cicil, tabungan, titip, dan deposito emas Pegadaian.
Syarat dan Cara Cicil Emas Pegadaian
Cicil emas Pegadaian merupakan layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan secara cicilan. Cicilan emas dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan seperti dana pendidikan, masa pensiun, ibadah haji dan lainnya.
Uang muka mulai dari 10 persen sampai dengan 90 persen dari nilai logam mulia dengan jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan sampai dengan 36 bulan. Tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 5 gram sampai 1 kilogram.
Berikut syarat cicil emas di Pegadaian:
- Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP/Passport)
- Membayar uang muka senilai minimal 15 persen
Tahapan cara cicil emas di Pegadaian
- Nasabah mengisi form pengajuan
- Nasabah menentukan berat gram emas, jangka waktu, dan metode pembiayaan
- Nasabah membayar uang muka
- Nasabah menandatangani akad
- Nasabah mencicil tiap bulan
- Nasabah mendapat emas batangan setelah lunas
Berikut tahapan cara cicil emas di Pegadaian Digital:
- Pilih menu Cicil Emas
- Tentukan jenis emas dan denom
- Pilih outlet pengambilan
- Pilih jangka waktu cicilan
- Masukkan uang muka
- Pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran
- Emas diterima setelah cicilan lunas
Syarat dan Cara Tabungan Emas Pegadaian
Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, aman, dan terpercaya. Skema tabungan emas adalah penjualan emas menggunakan sarana titipan dengan harga mulai Rp 5.000 (mulai berat 0,01 gram).
Layanan ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang mau berinvestasi emas dengan dana yang fleksibel. Tabungan Emas cocok bagi yang menginginkan fleksibilitas, karena dapat menabung emas dalam jumlah berapa pun sesuai keinginan.
Tabungan emas juga bisa dikonversikan ke jenis emas batangan lainnya seperti UBS. Syarat dan cara tabung emas di Pegadaian dengan Tabungan Emas adalah sebagai berikut:
- Membuka rekening Tabungan Emas di kantor cabang Pegadaian disertai fotokopi KTP/Paspor/SIM yang masih berlaku.
- Mengisi formulir rekening tabungan dengan membayar anggaran administrasi serta biaya penitipan Rp 2.500 per bulan atau selama satu tahun sebesar Rp30.000.
- Pembelian emas bisa dilakukan mulai dengan 0,01 gram. Semisal Anda ingin membeli emas berat 1 gram maka akan dikalikan dengan harga emas hari itu per 0,01 gramnya (contoh Rp 860). Jadi, Anda harus membayar sebesar Rp 586.000.
Apabila menginginkan fisik kepingan emas, Anda bisa melakukan pencetakan dan akan dikenai biaya cetak sesuai dengan ukuran yang Anda inginkan. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi Anda harus mengeceknya setiap hari. Adapun pilihan ukuran pencetakan emas, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Jika Anda membutuhkan uang segera, Tabungan Emas bisa dijual kembali dengan minimal penjualan seberat 1 gram di Pegadaian.
Berikut syarat investasi emas batangan di Tabungan Emas:
- Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
- Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas
- Biaya transaksi Tabungan Emas
Berikut tahapan cara beli emas Antam di Pegadaian dengan Tabungan Emas di kantor cabang:
- Nasabah mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP
- Nasabah membayar biaya admin Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000 dan biaya materai Rp 10.000
- Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram
- Nasabah menandatangani dan mendapatkan buku Tabungan Emas
Berikut tahapan cara beli emas Antam di Pegadaian dengan Tabungan Emas via online:
- Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama.
- Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembelian emas sebesar Rp 50.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.
Syarat dan Cara Titip Emas Pegadaian
Layanan penitipan emas di Pegadaian tersedia dalam dua jenis utama, yaitu Titipan Emas Fisik dan Titipan Emas melalui Tabungan Emas. Masing-masing memiliki persyaratan dan cara yang berbeda. Berikut syarat titip emas fisik Pegadaian:
- Menyiapkan kartu identitas resmi yang masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk/KTP).
- Membawa emas fisik yang akan dititipkan, baik berupa perhiasan maupun emas batangan.
- Nilai emas yang dititipkan akan ditentukan setelah proses penaksiran oleh petugas Pegadaian.
- Diperlukan nota atau surat pembelian emas sebagai bukti kepemilikan. Jika tidak ada, emas tidak bisa dijual kembali, tetapi masih bisa dititipkan atau digadaikan.
Berikut cara titip emas fisik di Pegadaian:
- Kunjungi cabang Pegadaian terdekat dengan membawa emas fisik yang akan dititipkan dan dokumen identitas Anda.
- Serahkan emas Anda kepada petugas untuk ditaksir nilainya. Petugas akan memeriksa keaslian dan menentukan nilai emas tersebut.
- Setelah penaksiran, Anda akan dikenakan biaya penitipan sesuai dengan jangka waktu yang Anda pilih (6 atau 12 bulan) dan nilai emas yang dititipkan.
- Setelah pembayaran, Anda akan menandatangani akad penitipan. Emas Anda akan disimpan dengan aman dan diasuransikan oleh pihak Pegadaian.
Syarat dan Cara Depoisto Emas Pegadaian
Deposito emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram. Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- Memiliki rekening Tabungan Emas (konven).
- Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
- Menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0)
- Telah melakukan Upgrade Akun Premium
Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah berikut:
- Pilih menu Tabungan Emas lalu pilih menu Deposito Emas
- Pilih rekening Tabungan Emas
- Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositokan
- Konfirmasi transaksi
- Input kode PIN dan OTP
- Rekening Deposito Emas berhasil terbentuk
- Terima sertifikat deposito emas via email
Itulah informasi singkat mengenai syarat dan cara cicil, tabungan, titip, dan deposito emas Pegadaian.