Kapan THR 2026 Cair Bagi Karyawan Swasta hingga PNS? Ini Perkiraannya

Unsplash
Kapan THR 2026 Cair
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
12/2/2026, 06.20 WIB

Kapan THR 2026 cair? Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, jutaan pekerja di Indonesia mulai menantikan kepastian jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR). Berdasarkan kalender Masehi, Lebaran 2026 diperkirakan berlangsung pada 21–22 Maret 2026.

THR adalah hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, artinya pekerja seharusnya menerima THR paling lambat satu minggu sebelum Idulfitri.

Kapan THR 2026 Cair Bagi Karyawan Swasta?

Kapan THR 2026 Cair (Unsplash)

Bagi karyawan swasta, ketentuan pencairan THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berikut perkiraan waktu kapan THR 2026 cair bagi karyawan swasta:

• Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
• Perkiraan batas akhir pencairan THR Idulfitri 2026 yaitu 13 atau 14 Maret 2026.
• THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
• Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Estimasi Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan

Untuk ASN dan pensiunan, jadwal pencairan THR biasanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diterbitkan menjelang Lebaran. Berikut estimasi jadwal pencairannya:

• Berdasarkan pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya mulai dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
• Perkiraan waktu pencairan THR tahun 2026 yaitu antara 11 hingga 15 Maret 2026.
• Komponen THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta persentase tunjangan kinerja (tukin).

Rumus Menghitung Besaran THR 2026

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:

1. Cara Menghitung THR 1 Bulan Penuh (Masa Kerja ≥ 12 Bulan)

Apabila karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diterima sama dengan satu bulan gaji penuh.
Rumus: THR = 1 × Upah Sebulan
Contoh Perhitungan:
• Gaji pokok: Rp6.000.000
• Tunjangan tetap: Rp1.000.000
• Total upah: Rp7.000.000
• Masa kerja: 2 tahun
• THR = 1 × Rp7.000.000 = Rp7.000.000

2. Cara Menghitung THR Prorate (Masa Kerja 1–11 Bulan)

Apabila karyawan telah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai lama kerja.
Rumus: THR = (Masa Kerja ÷ 12) × Upah Sebulan
Contoh Perhitungan:
• Masa kerja: 7 bulan
• Upah sebulan: Rp8.000.000
• Perhitungan: 8 ÷ 12 = 0,666 → 0,666 × 8.000.000 = Rp5.328.000
• THR yang diterima sekitar Rp5.328.000 (dapat dibulatkan sesuai kebijakan perusahaan).

Fakta Seputar Tunjangan Hari Raya

Fakta seputar Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi informasi penting bagi seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun ASN. Berikut fakta seputar THR 2026:

• Hanya Tunjangan Tetap: THR umumnya hanya dihitung dari tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi yang tergantung kehadiran biasanya tidak termasuk.
• Status Karyawan: THR berlaku untuk semua jenis karyawan, baik yang tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
• Potongan Pajak: THR termasuk objek PPh 21, sehingga jika jumlahnya besar, wajar terdapat potongan pajak pada slip gaji.

Kapan THR 2026 cair? Dapat dijawab berdasarkan ketentuan masing-masing golongan pekerja. Untuk karyawan swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 13–14 Maret 2026. Sementara bagi ASN dan pensiunan, pencairan biasanya berlangsung H-10 kerja sebelum Idulfitri, diperkirakan antara 11–15 Maret 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.