Menjelang bulan Ramadan, pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja, baik swasta maupun ASN yaitu mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 akan cair. 

Mengacu pada kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.

THR sendiri menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.

Di Indonesia, pencairan THR biasanya akan menyesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, baik di perusahaan swasta maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, kapan THR Lebaran 2026 cair? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Kapan THR Lebaran 2026 Cair? 

Berikut ini jadwal lengkap pencairan THR Lebaran 2026 yang perlu diketahui oleh semua pekerja, baik di sektor swasta maupun ASN.

Kapan THR Lebaran 2026 Cair? (Unsplash)

Jadwal THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026, atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Adapun besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja lebih besar atau sama dengan 12 bulan adalah 1 bulan gaji penuh.

Sedangkan THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat THR secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus masa kerja (bulan) dikali gaji per bulan dibagi 12.

Jadwal THR Lebaran 2026 ASN

Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.

Artinya, pembayaran THR bisa dilakukan lebih awal agar pegawai memiliki dana untuk persiapan Idul Fitri, seperti kebutuhan keluarga dan zakat.

Berdasarkan kalender 2026, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan menghitung mundur 15 hari kerja, perkiraan THR dapat mulai dicairkan sekitar 3 Maret 2026, sedangkan pencairan maksimal adalah sekitar 17 Maret 2026, satu hari sebelum cuti bersama Idul Fitri.

Perhitungan ini memperhitungkan hari kerja, sehingga Hari Nyepi (18 Maret) dan cuti bersama Idul Fitri (20 Maret) tidak dihitung sebagai hari kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Pasal 9 ayat (2):

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a) Gaji pokok;

b) Tunjangan keluarga;

c) Tunjangan pangan;

d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e) Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran THR Menurut Lama Bekerja

Berdasarkan informasi dari Kompas, ketentuan mengenai THR telah ditetapkan oleh pemerintah dan dibedakan berdasarkan lamanya karyawan bekerja, yaitu:

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional (prorata), sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

3. Pekerja harian atau freelance

  • Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal yang sering luput dari perhatian pekerja terkait THR antara lain:

  • Komponen THR hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, sementara tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk.
  • Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).
  • THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total penghasilan melebihi batas PTKP, jumlah THR yang diterima bisa berkurang karena potongan pajak.

Demikian informasi mengenai jadwal THR Lebaran 2026 cair untuk karyawan swasta dan ASN beserta informasi lainnya yang penting diketahui.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.