Alasan Presiden Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit dan Batubara Lewat BUMN
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Regulasi baru tersebut mewajibkan ekspor sawit, batu bara dan sejumlah komoditas strategis Indonesia lainnya dilakukan melalui badan usaha milik negara atau BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan ekspor, menutup kebocoran devisa, serta memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dianggap merugikan negara.
Pidato tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di hadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR Puan Maharani, para menteri Kabinet Merah Putih, anggota DPR, serta pimpinan partai politik. Kehadiran langsung presiden dalam agenda tersebut juga menjadi tradisi baru karena sebelumnya arah kebijakan ekonomi makro biasanya disampaikan Menteri Keuangan.
Alasan Pemerintah Wajibkan Ekspor Sawit dan SDA Lain Lewat BUMN
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan kekayaan negara yang harus diawasi secara ketat agar manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada rakyat. Karena itu, pemerintah ingin mengetahui secara rinci jumlah, nilai transaksi, hingga tujuan ekspor komoditas strategis Indonesia.
“Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI.
Kebijakan Ekspor ini nantinya pelan-pelan akan diterapkan pada tiga komoditas utama dahulu, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Ketiga sektor tersebut dipilih karena menjadi salah satu penyumbang devisa ekspor terbesar Indonesia sekaligus dinilai rawan praktik manipulasi transaksi perdagangan internasional.
Presiden menjelaskan seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai single exporter. Dalam skema tersebut, BUMN akan bertindak sebagai marketing facility yang mengelola proses penjualan ekspor dan meneruskan hasil transaksi kepada pelaku usaha pengelola komoditas.
Menurut Prabowo, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sumber daya alam sekaligus memberantas praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor lebih rendah dibanding transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penipuan yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama puluhan tahun.
Berdasarkan data yang dipaparkan Presiden, nilai dugaan kebocoran akibat under invoicing ekspor sumber daya alam sejak 1991 hingga 2024 mencapai US$908 miliar atau setara sekitar Rp15.400 triliun.
“Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual ke luar Indonesia,” kata Prabowo.
Presiden juga menegaskan kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan di sejumlah negara penghasil komoditas dunia seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Kuwait, Malaysia, Ghana, hingga Vietnam untuk memastikan sumber daya alam dikuasai negara demi kepentingan nasional.
Selain memperkuat pengawasan ekspor, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung penguatan devisa hasil ekspor (DHE) dan meningkatkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Siapkan Masa Transisi dan BUMN Khusus
Seusai pidato Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah akan membentuk BUMN khusus bernama Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengelola tata niaga ekspor komoditas strategis tersebut.
Menurut Airlangga, sektor sumber daya alam menyumbang sekitar 60 persen total ekspor nasional sehingga pengawasan terhadap perdagangan komoditas perlu diperketat untuk menghindari kebocoran penerimaan negara.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi. Dalam periode ini, perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, tetapi dokumentasi ekspor mulai dicatat dan diawasi melalui BUMN.
Tahap kedua akan dimulai pada September 2026. Seluruh transaksi, kontrak penjualan, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor komoditas akan sepenuhnya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari konsep “ekonomi jalan tengah” atau ekonomi Pancasila, yakni sistem ekonomi yang tetap memberi ruang kepada swasta tetapi negara hadir untuk mengontrol sektor strategis nasional.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak anti terhadap dunia usaha. Menurut dia, negara tetap membutuhkan perusahaan swasta yang dinamis, inovatif, dan kompetitif agar perekonomian nasional terus tumbuh.
Pengusaha dan Ekonom Soroti Risiko Monopoli
Meski pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, pelaku usaha dan ekonom mulai menyoroti potensi dampak terhadap iklim investasi dan fleksibilitas pasar ekspor Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Sari Esayanti menyatakan pelaku industri tambang mendukung penguatan pengawasan ekspor dan peningkatan penerimaan negara. Namun, implementasi kebijakan diminta tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberlangsungan kontrak jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati dengan pembeli internasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono juga mempertanyakan efektivitas sistem ekspor terpusat melalui BUMN. Menurutnya, tidak semua eksportir merupakan perusahaan besar yang memiliki industri hilir sendiri karena banyak pelaku usaha trading yang melayani pasar dengan kebutuhan spesifik.
Pelaku usaha khawatir sistem baru tersebut dapat mengurangi fleksibilitas perdagangan dan berpotensi membuat Indonesia kehilangan pasar ekspor apabila permintaan khusus pembeli internasional tidak dapat dipenuhi dengan baik.
Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, dan penguasaan rantai ekspor oleh kelompok tertentu apabila pengawasan tidak dilakukan secara transparan.
Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai kebijakan ini mengarah pada praktik state capitalism atau kapitalisme negara. Ekonom Celios Nailul Huda menyebut pemerintah seharusnya lebih fokus memperbaiki sistem pengawasan dan memberantas korupsi di sektor perdagangan daripada memusatkan tata niaga ekspor melalui BUMN.
Ekonom Bright Institute Yanuar Rizky juga menilai persoalan utama kebocoran devisa bukan hanya praktik under invoicing, tetapi lemahnya penegakan hukum dan masih maraknya korupsi dalam birokrasi perdagangan.
Meski memicu perdebatan, pemerintah optimistis kebijakan baru tersebut dapat memperkuat kontrol negara terhadap ekspor sumber daya alam, meningkatkan penerimaan devisa, dan memperbesar manfaat ekonomi komoditas bagi masyarakat Indonesia.