Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dalam aset tersebut, terdapat hasil penelusuran aset atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, berupa uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar.
Temuan ini menjadi sorotan karena muncul hampir tiga dekade setelah Eddy melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron. Tak hanya uang tunai, Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Eddy Tansil.
Kejagung berhasil melacak 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 30 miliar. Lantas siapa Eddy Tansil terpidana kasus korupsi Bank Bapindo? Berikut profilnya.
Profil Eddy Tansil
Mengutip laman resmi Interpol, Eddy Tansil adalah buron legendaris sejak 1996 yang sampai detik ini belum diketahui keberadaannya. Ia merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo.
Eddy Tansil dinyatakan terbukti menggelapkan duit US$ 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group.
Kasus korupsi yang dilakukan Eddy terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono pada 1993.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan sekaligus mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), AA Baramuli mengungkap petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada Eddy Tansil tanpa jaminan yang jelas. Bahkan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu.
Mereka adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo. Akan tetapi, tidak ada bukti yang bisa mengaitkan aksi Eddy Tansil dengan dua tersebut.
Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995.
Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.
Eddy Tansil diduga kabur dibantu sipir penjara dalam Pelarian yang sudah direncanakan. Menteri Kehakiman Oetojo Oesman saat itu menyampaikan langsung kabar kaburnya sang koruptor kakap itu.
Sementata Komandan jaga di LP Cipinang baru mengetahui terpidana kasus Golden Key Group itu kabur pada 6 Mei. Padahal, Eddy sudah lari dari penjara dua hari sebelumnya.
Menurut Oetojo Oesman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Mintardjo baru melaporkan hilangnya Eddy Tansil kepada Dirjen Pemasyarakatan dan Kakanwil Departemen Kehakiman DKI Jakarta, hari 7 Mei 1996. Oetojo Oesman langsung mencopot Mintardjo dari jabatannya terkait kejadian itu.
Rencana pelarian Eddy dari LP Cipinang ternyata sudah dipersiapkan dengan matang. Dia menggunakan waktu untuk berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 untuk melarikan diri.
Menurut prosedur, seharusnya Eddy dikawal oleh petugas polisi dan sipir saat berobat jantung ke RS Harapan Kita. Namun, saat itu Eddy keluar dari LP Cipinang tanpa pengawalan petugas polisi dan sipir.
Saat kabur, diketahui pula bahwa Eddy Tansil memberikan uang rokok kepada komandan jaga agar ia tak perlu dikawal. Eddy juga menyiapkan sebuah mobil Suzuki Carry untuk menyelundupkannya keluar dari penjara.
Kaburnya Eddy Tansil juga diduga lantaran adanya kerja sama dengan para penjaga pintu LP Cipinang yang tak memeriksa mobil Carry tersebut saat keluar dari LP Cipinang. Para penjaga pintu tak memeriksa mobil tersebut karena memercayai komandan jaga bahwa mobil tersebut aman dan tak perlu diperiksa.
Pada 2013, Kejagung mengaku mendapat informasi Eddy Tansil berada di China sejak 2011. Setelah itu, jejak Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi dan keberadaannya masih misterius hingga saat ini.
Meski Eddy Tansil belum ditangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah aset lainnya mulai dilelang sejak 2021.