Kejaksaan Agung menyita 11 mobil senilai Rp 5 miliar dari PT Pemukasakti Manis Indah yang diduga terkait kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V.
Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menilai badan pengelola aset hasil Perampasan Aset harus independen, bukan di bawah Kejaksaan Agung, karena memerlukan keahlian multidisiplin yang lebih luas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi dari PT Inhutani V untuk mengungkap dan memperkuat bukti dugaan korupsi kehutanan oleh PT PSMI di Lampung.
Kejagung menyita uang sekitar Rp 1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung.
Kejagung menyebut, lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia membuat proses pemeriksaan korupi MBG membutuhkan waktu.
Kejagung menyatakan tidak membukukan keuntungan dari uang titipan kerugian negara senilai Rp 1 triliun dari PT Pemukasakti Manis Indah atau PSMI yang disimpan di BSI.
Kejaksaan Agung menerima penitipan uang Rp 1 triliun dari PT PSMI sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidik.
Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan korupsi perambahan hutan seluas 1.268 hektare milik PT Inhutani V di Lampung untuk perkebunan tebu yang diduga rugikan negara.
INRU atau PT Toba Pulp Lestari Tbk ditetapkan sebagai tersangka korupsi transfer pricing dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun oleh Kejaksaan Agung.
Data terkini kepemilikan saham di atas 1% yang dirilis KSEI per 31 Juli 2026 menunjukkan terdapat sedikitnya 21 saham di BEI yang memiliki investor dengan klasifikasi government atau pemerintah.