Jumlah bank bangkrut pada 2026 kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia, jumlah bank bangkrut yang telah tutup menjadi 13 bank.

OJK sendiri mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia karena gagal melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Pencabutan izin BPR tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 01 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. 

Berdasarkan keterangan dari Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman, pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2026, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Meskipun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menyampaikan, nasabah BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini daftar bank tutup di 2026 periode Januari hingga September.


Daftar Bank Tutup di 2026  (Pexels)
 

Daftar Bank Tutup di 2026 Periode Januari-September

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) – dicabut pada 7 Januari 2026
  2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – dicabut pada 27 Januari 2026
  3. BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) – dicabut pada 9 Februari 2026
  4. PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) – dicabut pada 18 Februari 2026
  5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) – dicabut pada 9 Maret 2026
  6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatera Barat) – dicabut pada 31 Maret 2026
  7. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat) – dicabut pada 7 April 2026
  8. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – dicabut pada 25 Juni 2026
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur) – dicabut pada 3 Juli 2026
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta) – dicabut pada 7 Juli 2026
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Cinere, Depok, Jawa Barat) – dicabut pada 16 Juli 2026
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) – dicabut pada 20 Agustus 2026
  13. PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat) – dicabut pada 1 September 2026

Demikian informasi tentang daftar bank tutup di 2026 periode Januari hingga September beserta informasi lainnya yang penting diketahui.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.