Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi berdalih menghargai proses gugatan uji materi UU KPK yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca: Menteri Yasonna Serahkan Tindak Lanjut Perppu KPK kepada Mahfud)
“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain,” kata dia.
(Baca: Nasib Dewan Pengawas KPK di Tangan Jokowi)
Sikap Jokowi dinilai berdampak negatif terhadap pemberantasan korupsi. YLBHI menilai UU hasil revisi berdampak pada kinerja KPK, karena institusi anti-rasuah tersebut dapat dikendalikan oleh mereka yang terkoneksi dengan presiden.
(Baca: Penerbitan Perppu KPK Jadi Ujian Komitmen Jokowi Memberantas Korupsi)
Desakan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK mencuat karena setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK. Bahkan, hal tersebut mendorong demonstrasi mahasiswa besar-besaran di berbagai wilayah.