Tarif Ojek Online Minimal Rp 8.000

Penulis: Tim Redaksi
28/3/2019, 06.54 WIB

Pemerintah menetapkan tarif baru ojek online mulai 1 Mei 2019. Nantinya, ongkos terendah yang dibayarkan penumpang sebesar Rp 7.000 – Rp 10.000 sekali naik. Alasan pemerintah memberlakukan penetapan tarif tersebut lantaran ingin memberikan kepastia bagi penumpang maupun pengemudi ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, besaran tarif tersebut dapat disepakati semua pemangku kepentingan. Perhitungan tarif telah memasukkan perkiraan daya beli masyarakat.

Di samping itu, tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan yang melibatkan tim independen. “Bisa saja tarifnya tetap, bisa naik atau turun,” kata Budi di Jakarta, Senin (25/3).