DPR dan pemerintah menghapus salah satu aturan soal pengupahan melalui UU Cipta Kerja. Pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan kini tak lagi diberi sanksi pidana.

Mereka kini hanya diberikan sanksi administrasi jika diketahui melanggar aturan. Selain soal sanksi, sebelumnya di UU Nomor 13 tahun 2003 pengusaha wajib membayar upah sesuai UU.