Pemerintah menggratiskan sertifikasi halal untuk UMKM. Hal ini tertuang dalam aturan dalam UU Cipta Kerja. Kebijakan ini diprediksi akan semakin mempercepat pertumbuhan UMKM di banyak wilayah.

Dengan jaminan halal, UMKM akan semakin maksimal dikonsumsi. Sedangkan non-Muslim mendapatkan jaminan komoditas berkualitas dan pasti baik. Karena itu, jaminan halal harus dipahami secara inklusif dan universal.