Publik tentu masih mengingat kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada 2012 lalu. Tercatat dua nama besar yang tersandung dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 144 miliar lebih. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar atau subsider 1 tahun kurungan penjara serta uang pengganti Rp 32 Miliar.
Bagaimana jejak kotor kasus simulator SIM yang dilakukan oleh Djoko Susilo? Simak selengkapnya pada video berikut ini.