Pemerintah berencana menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada tahun depan, sebagai bagian dari reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan. Ada dua skema yang saat ini tengah dipertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela.

Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani di rapat kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (31/5), skema pertama yakni pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.