Aturan lengkap PPKM darurat mulai berlaku di seluruh pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 usai Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Istana Negara pada Selasa (1/7). Keputusan ini menyusul setelah penambahan kasus Covid-19 yang melebihi 10 ribu kasus per harinya.
Selama PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja juga belajar mengajar dari rumah 100%, penutupan mall, hingga tempat peribadatan.
Implementasi ini berlaku hingga pemerintah memenuhi target penurunan penambahan kasus Covid-19 di bawah 10 ribu per hari.