Kasus korupsi Garuda Indonesia kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nama lawas tersangka korupsi. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo kembali naik kepermukaan.
Kali ini keduanya terkait dalam penggelembungan dana (mark-up) penyewaan pesawat di perusahaan aviasi pelat merah. Kejagung mengatakan kasus ini memang merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah berlangsung pada 2017 lalu.
Saat ini, kedua tersangka korupsi tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Emirsyah menjalani masa penjara 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidier 3 bulan penjara dan Soetikno menjalani masa penjara 6 tahun. Siapakah sosok jelas tersangka korupsi di badan Garuda Indonesia ini?