Video selanjutnya
Video: Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Kasus Garuda Indonesia
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan DIrektur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kasus yang membelit Emirsyah dan Soetikno tersebut berbeda dengan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tidak ada nebis in idem di sini,” katanya dalam konferensi pers bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Senin (27/6).
Emirsyah dan Soetikno sebelumnya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang disidik KPK. Kali ini keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani hukuman pidana atas kasus Garuda yang ditangani KPK. Kasusnya bermula dari pengadaan pesawat berbagai tipe yang termasuk dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) periode 2009-2014.
Pesawat-pesawat itu antara lain berjenis Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Kejagung menyebut kerugian negara dari perkara ini mencapai US$ 609 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Kerugian muncul karena proses pengadaan pesawat yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA), prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgment rule.
Tim penyidik Kejagung telah menyerahkan barang bukti dan berkas perkara tahap II menyangkut tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Ketiga tersangka sebelumnya adalah mantan Vice President Strategic Management Office Garuda Setijo Awibowo, mantan Executive Project Manager Garuda Agus Wahjudo, dan mantan Vice President Treasury Management Garuda Albert Burhan.
Dalam kasus yang ditangani KPK, pegadilan telah memvonis tiga terdakwa terbukti bersalah menerima dan memberikan uang suap selama proses pengadaan pesawat. Mereka adalah Emirsyah Satar; mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo.
Emirsyah divonis penjara delapan tahun serta denda Rp 1 miliar akibat menerima suap Rp 49,3 miliar serta tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 87,46 miliar. Ia menerima suap lewat lima kontrak Garuda Indonesia pada 2008-2013. Kelima kontrak tersebut adalah pemeliharaan mesin Rolls-Royce, pengadaan pesawat Airbus A330-300, Airbus A320-Neo, ATR 72-600, dan Bombardier CRJ 1000.