Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti sebagai saksi pada Jumat, 7 Oktober 2022. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemeberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntandi memerlukan keterangan Susi dalam kapasitasnya sebagai Menteri di Kemenetian Kelautan dan Perikanan saat itu soal latar belakang menetukan impor garam.
“Dalam kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana cara menuntukan kuota impor garam. Seperti yang kita ketahui terdapat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota tersebut,” terang Kuntadi dalam Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Susi pun merespon bahwa tugas KKP seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016, wajib untuk melindungi petani garam dengan cara menjaga harga stabil dan baik sehingga petani bisa berproduksi lebih baik, lebih banyak, dengan harga terjamin di atas harga produksinya.
“Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam oleh para petani dan mengerti sedikit ttg tana niaga reuglasi, tentu saya ingin berpartisipasi ikut serta menjernihkan, memberikan pendapat dan peandangan dan yang saya ketahui sbg menteri KKP.” ujar Susi.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan persetujuan kuota impor garam industri pada 2018. Penyalahgunaan wewenang ini mengakibatkan berlebihnya garam industri di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian petani garam lokal dan perekonomian negara.