Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lewat Dirjen PHI-JSK Indah Anggoro Putri mengumumkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir logistik berhak mendapatkan THR. Hal itu disampaikan dalam konferensi persnya, Senin (18/3).
Menurut Dirjen PHI-JSK, pengemudi ojek online dan kurir logistik termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pernyataan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Saksikan selengkapnya dalam video berikut.