Pemerintah akan memperketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (9/7). Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengurangi penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Lalu, bagaimana respons BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN terkait hal ini? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.