DPR Janjikan Pembahasan RUU JPSK Selesai dalam Tiga Bulan

Aria W. Yudhistira
14 Agustus 2015, 14:38
Katadata
KATADATA
Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

KATADATA ? Komisi XI DPR menjanjikan pembahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bisa selesai dalam tiga bulan. Undang-Undang yang mengatur tentang protokol dalam menghadapi krisis tersebut dinilai penting di tengah ketidakpastian perekonomian saat ini.

?Tiga bulanan (pembahasannya), karena strukturnya sudah agak solid,? kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Fadel, dengan perkembangan ekonomi global, terutama setelah bank sentral Cina mendevaluasi nilai mata uangnya dan belum pastinya rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS), membuat ekonomi di dalam negeri menjadi bergejolak. Ini terlihat dari kurs rupiah terhadap dolar AS yang menunjukkan pelemahan.

Kondisi ini membuat target pemerintah yang ingin mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen hingga 6 persen, serta kurs rupiah sebesar Rp 13.400 per dolar AS  pada 2016 akan sulit tercapai. ?Tapi kami akan mengutamakan RUU JPSK dan RUU BI ketimbang revisi APBN,? tutur dia.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) telah meningkatkan kewaspadaan di pasar keuangan setelah melihat tekanan terhadap pasar saham dan nilai tukar rupiah. Pemerintah pun sudah menyerahkan RUU JPSK kepada DPR sebagai langkah antisipasi menghadapi krisis.

?FKSSK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan itu,? kata Bambang.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo juga mengatakan, penyegeraan pembahasan RUU JPSK menjadi penting untuk menjaga kepercayaan pasar. Terutama karena pasar mulai khawatir dengan kondisi ekonomi global.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...