Dinilai Bermasalah, DPR Akan Tolak Suntikan Modal ke BUMN

Aria W. Yudhistira
4 Februari 2015, 15:36
Katadata
KATADATA | Donang Wahyu
Komisi XI DPR akan menolak penyertaan modal negara di sejumlah BUMN karena dinilai bermasalah.

KATADATA ? Komisi XI DPR akan menolak sebagian besar usulan penyertaan modal negara (PMN) ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2015.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kinerja sejumlah perusahaan penerima PMN dinilai tidak sehat. Total nilai yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut mencapai Rp 3,15 triliun dan US$ 243.896.

Alhasil perlu evaluasi mendalam sebelum menerima suntikan modal karena dikhawatirkan kinerja BUMN tersebut makin parah. ?Tampaknya sebagian besar kami (anggota Komisi XI) akan minta ditangguhkan,? kata Ketua Komisi XI Fadel Muhammad seusai rapat konsultasi dengan pimpinan BPK di Jakarta, Rabu (4/2).

(Baca: Inilah 35 Perusahaan yang Diusulkan Mendapat PMN Tahun Ini)

Kemudian, DPR juga menyoroti pemberian tambahan suntikan modal kepada BUMN yang sudah memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Semestinya BUMN dapat mencari tambahan modal dari publik karena ruangnya sudah terbuka. ?Teman-teman Komisi XI menilai ini (suntikan untuk BUMN Go Public) belum perlu,? kata dia.

Lebih lanjut, Fadel mengatakan, suntikan modal seharusnya diberikan kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dua BUMN yang memberikan layanan keuangan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Parlemen akan mempertimbangan usulan PMN jika pemerintah mampu menjawab evaluasi dan temuan BPK, serta merinci rencana bisnis setiap perusahaan penerima PMN. ?Jangan sampai dana senilai Rp 72,9 triliun ini diberikan tanpa alasan yang kuat,? ujarnya.

(Baca: Menteri BUMN Dorong Antam Ambil Saham Freeport)

Anggota VII BPK Achsanul Qosasi yang membidangi audit BUMN menyarankan agar pemerintah segera membereskan semua catatan yang telah disampaikan BPK. Beberapa temuan dinilai signifikan untuk segera ditangani dan beberapa lainnya tidak begitu signifikan. Ada 14 perusahaan yang kinerjanya dinilai tidak efisien dan memiliki sistem tata kelola yang lemah.

?Ini bukan berarti BUMN tersebut tidak layak menerima PMN, tapi ada catatan BPK. Ada baiknya sebelum diberikan, catatan khusus bisa diselesaikan, bisa ditindaklanjuti,? ujarnya. (Baca: Pemerintah Semestinya Suntik Modal untuk BTN)

Ke-14 perusahaan yang temuannya dinilai signifikan dan perlu segera ditindaklanjuti pemerintah, berdasarkan laporan audit 2009-2013 antara lain:

  1. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (12 rekomendasi BPK yang belum selesai dilakukan, dengan total inefisiensi dan berpotensi merugikan negara Rp 65,1 miliar).
  2. PT Angkasa Pura II Persero (12 rekomendasi, Rp 50,98 miliar).
  3. PT Pelayaran Nasional Indonesia Persero (9 rekomendasi, Rp 501,01 miliar).
  4. PT Garam Persero (4 rekomendasi,Rp 11,74 miliar).
  5. PT Pindad Persero (3 rekomendasi, Rp 11,15 miliar dan US$ 243.896).
  6. PT Pelabuhan Indonesia IV Persero (3 rekomendasi).
  7. PT KAI Persero (5 rekomendasi, Rp 18,79 miliar).
  8. Perum Perumnas (5 rekomendasi, Rp 723,7 miliar).
  9. PT Perikanan Nusantara Persero (2 rekomendasi, Rp 106,89 juta).
  10. PT Sang Hyang Seri Persero (1 rekomendasi, Rp 662,997 juta).
  11. Perum Perikanan Indonesia (14 rekomendasi Rp 5,58 miliar).
  12. PT Perkebunan Nusantara IX (3 rekomendasi, Rp 52,37 miliar). 
  13. PT Perkebunan Nusantara X (4 rekomendasi, Rp 22,69 miliar).
  14. Perum Bulog (3 rekomendasi, Rp1,67 triliun).

Reporter: Petrus Lelyemin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...