Syarat Baru Perjalanan di Masa PPKM

Cindy Mutia Annur
4 November 2021, 13:13

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali. Syarat baru perjalanan ini termasuk  pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian yang diatur dalam empat surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

Ada beberapa hal utama terkait syarat perjalanan yang baru diatur tersebut.  Pada transportasi udara dari dan ke Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib telah menerima minimal dosis pertama vaksinasi Covid-19.

Selain itu, wajib melakukan tes PCR yang berlaku 3x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x 24 jam. Syarat tes antigen 1x 24 jam juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksinasi penuh  untuk perjalanan antar luar Jawa dan Bali.

Pada transportasi darat, laut, penyeberangan, pelaku perjalanan wajib telah menerima dosis pertama vaksinasi Covid-19. Selain itu, juga wajib melakukan tes antigen yang berlaku 1x 24 jam.

Pada transportasi kereta api, pelaku perjalanan wajib telah menerima dosis pertama vaksinasi Covid-19. Selain itu, wajib melakukan tes PCR yang berlaku 3x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x 24 jam.

Pada angkutan logistik, ada sejumlah ketentuan. Jika belum divaksin, pelaku perjalanan wajib melakukan tes antigen yang berlaku 1x 24 jam. Jika sudah menerima dosis pertama vaksin, maka tes antigen yang berlaku 7x 24 jam. Sementara, jika sudah menerima vaksinasi penuh, maka tes antigen yang berlaku menjadi 14x 24 jam.

Meski pemerintah telah menyesuaikan syarat perjalanan baru, namun masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Protokol kesehatan tersebut dapat mencegah terjadinya penularan corona saat perjalanan berlangsung.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami