Tarif Pajak Transaksi Kripto

Monavia Ayu Rizaty
12 April 2022, 16:21

Pemerintah akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai 1 Mei mendatang. Mata uang digital tersebut dinilai sebagai komoditas, sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68 tahun 2022. Alasan pengenaan PPN atas kripto lantaran dianggap sebagai komoditas yang termasuk dalam objek PPN. Sementara, pengenaan PPh atas kripto karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak.

Perlakuan PPN atas penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Berikut besaran tarif PPN untuk kripto:

  1. Ketentuan untuk BKP: Jika penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik, maka perhitungannya adalah 1% x 11% x nilai transaksi kripto. Sementara jika penyelenggaranya bukan pedagang fisik maka 2% x 11% x nilai transaksi kripto.
  2. Ketentuan untuk JKP jasa penyedia sarana elektronik: berlaku tarif sebesar tarif PPN 11% x dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun.
  3. JKP jasa verifikasi transaksi aset kripto & penambang:  berlaku tarif sebesar 10% x tarif PPN x nilai berupa uang atau aset aset kripto yang diterima.

Adapun, tarif PPh untuk aset kripto berlaku atas penghasilan yang diterima dari penjualan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) maupun penambang aset kripto. Berikut tarifnya:

  1. Jika penyelenggara perdagangan adalah pedagang fisik maka tarifnya: 0,1% 0,1% x nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
  2. Jika penyelenggara perdagangan adalah bukan pedagang fisik maka tarifnya: 0,2% x nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.

Meski demikian, tarif pajak kripto dinilai pedagang cryptocurrency terlalu memberatkan seperti yang dikatakan CEO Indodax Oscar Darmawan. “Nilai PPN dan PPh total jadi 0,2%. Di sisi lain, investor sudah dibebankan fee exchange 0,3%” ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis 7 April 2022.

“Kalau ditambah dengan besaran pajak yang baru, konsumen akan kena fee hampir dua kali lipat dari sekarang” tambah dia. 

Dia berharap tarif pajak hanya 0,05% untuk masing-masing PPN dan PPh. Dengan begitu total pajak yang dikenakan industri sebesar 0,1%.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami