Digitalisasi UMKM Butuh Regulasi dan Ekosistem Penunjang

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
24 Agustus 2020, 17:19
Digitalisasi UMKM Butuh Regulasi dan Ekosistem Penunjang
Stanisic Vladimir/123rf

Survei Katadata Insight Center (KIC) menemukan bahwa sekitar 81 persen pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jabodetabek menggunakan internet untuk membantu usaha mereka selama pandemi Covid-19.

Riset tersebut melibatkan sekitar 206 responden di Jabodetabek. Berdasarkan survei ini diketahui pula, mayoritas atau sekitar 91 persen UMKM menggunakan media sosial sebagai sarana berjualan.

Pandemi yang ada memacu gelombang digitalisasi UMKM semakin besar. Pasalnya, platform dagang digital, alias berbasis internet, tidak hanya membuat pelaku UMKM lebih leluasa mencari konsumen/pemasok serta meningkatkan omzet usaha, tetapi juga menjadikan mereka lebih berdaya atas bisnisnya.

Soal digitalisasi UMKM tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa transformasi digital di sektor UMKM membutuhkan sejumlah komponen penunjang. Dengan kata lain, infrastruktur bukan satu-satunya komponen yang dibutuhkan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, transformasi digital di Tanah Air tak hanya memerlukan infrastruktur melainkan juga aplikasi, regulasi, dan ekosistem digital. Masing-masing terhubung satu sama lain sehingga saling menunjang.

“Kita siapkan infrastruktur dasar untuk koneksi internet. Lalu, membutuhkan aplikasi agar aktivitas digital bisa terjadi. Kemudian, kita juga membutuhkan regulasi sebagai rambu-rambu. Setelah itu, perlu dibangun ekosistem digital,” ujarnya di dalam Katadata Forum Virtual Series bertajuk Kisah Sukses UMKM: Menjawab Masalah di Masa Pandemi dengan Solusi Kreatif, Sabtu (27/6/2020).

Semuel menjelaskan, regulasi memang diperlukan agar aktivitas digital yang terjadi berlangsung secara terarah dan terukur. Regulasi atau peraturan diperlukan sebagai rambu yang sejatinya hendak mengatur agar tertib secara jangka panjang, bukan justru menghambat proses transformasi yang sedang berjalan.

Selain itu, regulasi di sektor digital juga harus diterapkan dengan menggunakan pola pikir digital, bukan malah dari kerangka pikir analog. Peraturan diharapkan mampu menunjang pembangunan ekosistem digital yang kondusif di Indonesia.

“Untuk bertransformasi, kita juga memerlukan ekosistem digital. Aspek terpenting ekosistem digital ini adalah SDM. Dan pembangunan sumber daya manusia ini dikerjakan secara bertahap. Langkah pertama ialah dengan literasi digital,” ucap Semuel.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...