Holding Migas Batal jika Aturan Tak Terbit 60 Hari Setelah RUPS

Image title
8 Februari 2018, 07:58
pipa gas Pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA

Pembentukan induk usaha (holding) di sektor minyak dan gas bumi/migas bisa berpotensi batal. Ini bisa terjadi jika Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding tidak juga terbit. Apalagi, hingga kini, PP itu masih menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), apabila setelah 60 hari setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PP Holding Migas belum terbit maka mata acara dalam RUPS LB menjadi batal. Artinya PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk tetap berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perubahan nama perseroan tidak terjadi.

Adapun RUPSLB PGN dilakukan 25 Januari 2018. “Transaksi pengalihan saham seri B milik negara di perseroan berpotensi untuk dapat dibatalkan apabila PP Holding migas tidak diterbitkan oleh pemerintah,” dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (8/2).

Namun, setelah PP Holding BUMN Migas terbit, akan ada penandatanganan akta inbreng antara Pemerintah dan Pertamina. Pertamina akan menjadi pemegang 56,96% saham seri B PGN menggantikan posisi Negara.

Pengalihan saham pemerintah tersebut juga akan mengubah status PGN yang semula BUMN, menjadi perusahaan swasta. Meski begitu, Negara tetap dapat mengendalikan PGN melalui saham Seri A Dwiwarna yang mempunyai hak-hak istimewa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...