Penetapan Pajak Asian Agri Dinilai Tidak Rasional

Image title
Oleh
20 Februari 2014, 00:00
2883.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
www.pajak.go.id

KATADATA ? Penetapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  atas pajak Asian Agri Group dinilai tidak rasional. Soalnya, besaran pajak sebesar Rp 1,3 triliun tersebut melebihi pendapatan yang diterima Asian Agri.

Penasihat Indonesia Research and Strategic Analysis (IRSA) Faisal Basri mengatakan seharusnya pajak Asian Agri lebih rendah dari penetapan Ditjen Pajak. ?Dengan kekurangan pembayaran pajak Rp 1,3 triliun berarti laba yang dilaporkan selama 2002 hingga 2005 sebesar Rp 4,3 triliun,? kata dia di Wisma Nusantara Jakarta, Rabu (19/2).

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan laba sebesar Rp 4,3 triliun, maka Asian Agri harus menghasilkan pertumbuhan laba sebelum pajak sebesar 57,3 persen dengan asumsi harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO) sebesar US$ 1.338 per ton selama empat tahun. ?Atau produksi CPO per hektare 15,5 ton,? kata dia.

Padahal, menurut Faisal, dalam kurun waktu tersebut Asian Agri hanya membukukan laba sebelum pajak sebesar 16,7 persen. Alhasil, pajak tersebut melebihi laba perseroan. ?Masak orang diwajibkan membayar pajak lebih besar ketimbang pendapatannya,? jelasnya.

Atas dasar tersebut, Faisal mengingatkan agar Ditjen Pajak agar tidak secara sembarangan dalam bekerja. ?Otoritas pajak jangan ugal-ugalan. Jadi lazimnya pajak itu, kalian bayar pajak segini, supaya ada ruang untuk negosiasi.?

Halaman:
Reporter: Nina Rahayu
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...