Kejaksaan Geledah Kantor Kemenperin Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Image title
31 Maret 2022, 12:38
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja pada 2016-2021.

Penggeledahan dilakukan di kantor Kemenperin RI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 52-53, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst.

Pada penggeledahan ini, penyidik pada Jampidsus menyita satu unit komputer iMac A1311 dan USB drive atau diska lepas berisi file dump server dari jaringan intranet Kemenperin. 

“Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Selain menyita peralatan elektronik, pihaknya juga menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan impor besi baja ini.

“Tujuan kita menggeledah kan mencari bukti. Bukti itu belum tentu uang. Dokumen dan bukti elektronik itu pasti,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/3).

Penggeledahan kali ini dilakukan pada beberapa ruangan di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, karena penyidik menganggap berkaitan dengan industri besi dan baja di Kemenperin.

Menurutnya, ruang menteri tidak termasuk sasaran penggeledahan, sebab dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Hal ini karena otoritas yang berhak mengeluarkan izin terkait ekspor dan impor berada pada jajaran direktorat.

“Penggeledahan itu kan sudah ditentukan tempatnya. Kita menentukan tempat itu berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, lalu izin ke PN (Pengadilan Negeri),” kata Supardi.

Dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja ini, Kemenperin berperan dalam memeriksa dan mengatur pemberian kuota. Peran tersebut mempengaruhi proses arus keluar-masuk barang dan perizinan. Meski sudah menduga ada indikasi korupsi pada proses impor ini, namun penyidik belum menemukan adanya transaksi mencurigakan menyangkut peran Kemenperin.

“Belum lihat. Artinya kalau kita dalam mengumpulkan bukti penting, karena itu pihak terkait dalam konteks ekspor impor. Terkait dengan kuota dan segala macam itu juga menyangkut perindustrian,” ujarnya.

Selain gedung Kemenperin, pihak swasta pun turut digeledah pada Rabu (30/3). Kantor PT Prasasti Metal Utama, perusahaan yang beralamat di Jalan Buni Nomor 3A, Mangga Besar, Jakarta Barat, turut dimasuki penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sebelum menggeledah Kemenperin, pekan lalu pada Senin (21/3) penyidik telah mendatangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penggeledahan dilakukan di lantai 9, tepatnya ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), serta ruang Direktorat Impor Kemendag.

Pada penggeledahan di PDSI penyidik menyita satu unit diska lepas berisi 27 file rekapitulasi surat penjelasan enam importir dan rekapitulasi surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

Sementara penggeledahan di Direktorat Impor Kemendag, penyidik menyita dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait impor besi baja, uang sekitar Rp 63 juta, serta personal computer (PC), laptop, dan ponsel.

Untuk pihak swasta, penyidik menggeledah PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama Sejati pada Senin (21/3) pekan lalu. Dari penggeledahan di kantor PT Intisumber Bajasakti, kejaksaan menyita dokumen BC 2.0 yang berkaitan dengan pemberitahuan impor barang besi baja (PIB).

Kemudian dari PT Bangun Era Sejahtera, ada tiga dokumen, yaitu BC 2.0 terkait PIB, dokumen faktur penjualan tahun 2017 hingga 2020, dan dokumen daftar rekening bank PT Bangun Era Sejahtera. Sementara dari kantor PT Perwira Adhitama Sejati, disita dua hardisk eksternal dan beberapa dokumen berupa BC 2.0 terkait PIB, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor-umum, dan dokumen izin usaha industri.

Sebagai informasi, perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus pada Rabu (16/3) lalu melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-15/F.2/Fd.2/03/2022.

Meski begitu, belum ada pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...