Kejaksaan Geledah Kantor Kemenperin Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Image title
31 Maret 2022, 12:38
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja pada 2016-2021.

Penggeledahan dilakukan di kantor Kemenperin RI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 52-53, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst.

Pada penggeledahan ini, penyidik pada Jampidsus menyita satu unit komputer iMac A1311 dan USB drive atau diska lepas berisi file dump server dari jaringan intranet Kemenperin. 

“Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Selain menyita peralatan elektronik, pihaknya juga menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan impor besi baja ini.

“Tujuan kita menggeledah kan mencari bukti. Bukti itu belum tentu uang. Dokumen dan bukti elektronik itu pasti,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/3).

Penggeledahan kali ini dilakukan pada beberapa ruangan di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, karena penyidik menganggap berkaitan dengan industri besi dan baja di Kemenperin.

Menurutnya, ruang menteri tidak termasuk sasaran penggeledahan, sebab dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Hal ini karena otoritas yang berhak mengeluarkan izin terkait ekspor dan impor berada pada jajaran direktorat.

“Penggeledahan itu kan sudah ditentukan tempatnya. Kita menentukan tempat itu berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, lalu izin ke PN (Pengadilan Negeri),” kata Supardi.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...