Modus Tiga Perusahaan Sawit Diduga Kongkalikong Izin Ekspor CPO

Aryo Widhy Wicaksono
19 April 2022, 20:28
Pedagang membawa jeriken berisi minyak goreng curah saat pendistribusian di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/3/2022).
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Pedagang membawa jeriken berisi minyak goreng curah saat pendistribusian di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/3/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai Selasa (19/4).

Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.

"Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin, Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Menurutnya, syarat PE seharusnya tidak keluar karena ketiga perusahaan dalam mendistribusikan CPO dan minyak goreng, tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

Selain itu, tidak mendistribusikan CPO dan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20% dari total ekspor perusahaan.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," jelas Jaksa Agung.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...