Modus Tiga Perusahaan Sawit Diduga Kongkalikong Izin Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Keempat tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai Selasa (19/4).
Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.
"Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin, Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurutnya, syarat PE seharusnya tidak keluar karena ketiga perusahaan dalam mendistribusikan CPO dan minyak goreng, tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).
Selain itu, tidak mendistribusikan CPO dan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20% dari total ekspor perusahaan.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," jelas Jaksa Agung.
Berikut rincian BLT yang dikeluarkan pemerintah terkait minyak goreng:
Agar izin PE CPO tersebut keluar, tersangka Stanley, Parulian, serta Togar Sitanggang aktif membangun komunikasi kepada tersangka Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag.
"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri," ucap Burhanuddin.
Dari komunikasi intens tersebut, kemudian tersangka Indrasari menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas, yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Para tersangka juga disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022, juncto No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).
Terakhir, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah.