Lutfi Dukung Proses Hukum Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Migor

Andi M. Arief
19 April 2022, 17:17
Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menjadi tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng. Merespons penetapan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi minyak goreng. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menekankan agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Oleh karena itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. 

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang," kata Lutfi dalam keterangan resmi, Selasa (19/4). 

Lutfi mengatakan, penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian negara dan masyarakat, serta berdampak terhadap perekonomian nasional. Kemendag siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. 

Kejagung menetapkan Wisnu sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin ekspor CPO. Perbuatan tersangka diduga menjadi penyebab kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.

Wisnu diduga melawan hukum dengan menyetujui ekspor terkait CPO dan produk turunan minyak goreng saat berlakunya aturan kewajiban pasar domestik (DMO). Aturan DMO mewajibkan eksportir minyak sawit mentah (CPO) untuk menyetor sebanyak 20% dari volume ekspor ke dalam negeri agar mendapatkan izin ekspor dari Kemendag. 

 Izin ekspor tersebut diberikan pada tiga perusahaan yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim. Kejagung kemudian menetapkan tiga tersangka lain, yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

"Persetujuan ekspor ke eksportir yang harusnya di-decline karena enggak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung Burhanuddin. 

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...