Dirjen PLN Dulu Bisiki Mendag soal Mafia Minyak Goreng, Kini Tersangka

Aryo Widhy Wicaksono
20 April 2022, 11:20
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya seperti minyak goreng, selama periode Januari 2021-Maret 2022, menjadi percakapan publik di media sosial.

Salah satunya, mengenai aksi Indrasari saat membisiki Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai penetapan tersangka terkait praktik mafia minyak goreng, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Maret 2022 lalu.

Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi dan Komisi VI membahas mengenai harga komoditas dan kesiapan Kemendag dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran.

Pembahasan kemudian mengarah mengenai topik kelangkaan minyak goreng. Anggota Dewan pun bertanya mengenai apa penyebab kelangkaan tersebut dapat terjadi, mengenai aksi penimbunan, sampai mempertanyakan sikap pemerintah menyangkut persoalan ini.

Saat itu, Lutfi mengakui adanya mafia terkait perdagangan minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, kemudian menanyakan bagaimana upaya Kemendag untuk menanggulangi mafia ini?

"Apa jaminannya, bagaimana cara bapak 'karungin' mereka?" Tanya Andre.

Lutfi pun menjawab bahwa Kemendag akan menindak tegas para spekulan minyak goreng. Bahkan mengaku sudah menyerahkan data dan temuan mereka menyangkut mafia minyak goreng saat berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya tak mau menyebutkannya karena ini azas praduga tak bersalah," jelas Lutfi.

Tak lama setelah itu, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, yang selama RDP duduk di belakang Mendag Lutfi, bangkit dan mendekati Lutfi. Lalu dia berbisik di telinganya.

Sesaat kemudian Mendag mengatakan, "Jadi pak Ketua, saya baru diberitahu pak Dirjen Luar Negeri hari senin sudah ada calon TSK-nya."

Namun, Indrasari justru kini yang menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, karena diduga menyetujui penerbitan ekspor CPO kepada tiga perusahaan, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Menurut Kejaksaan Agung, ketiga perusahaan telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Selain Indrasari, ada tiga tersangka lain di kasus ini dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin PE CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.

"Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin, Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Agar izin PE CPO tersebut keluar, tersangka Stanley, Parulian, serta Togar Sitanggang aktif membangun komunikasi kepada tersangka Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag.

kemudian tersangka Indrasari menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas, yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat," jelas Jaksa Agung.

Menanggapi penetapan tersangka kepada Indrasari, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.  "Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang," kata Lutfi dalam keterangan resmi, Selasa (19/4). 

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...