Pejabat Kemendag Diduga Terima Rp 50 Juta untuk Bikin Surat Impor Besi
Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tahan Banurea, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021. Tahan diduga menerbitkan Surat Penjelasan (Sujel) untuk pengecualian impor tanpa Persetujuan Impor (PI).
Tersangak memiliki peran dari dua jabatannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pertama ketika di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu), Tahan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha periode 2017-2018. Kemudian Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor.
Sebagai Kasubag Tata Usaha, dia diduga menerima imbalan Rp. 50 juta karena telah mengurusi Sujel terkait impor besi baja. “Dia menerima uang ," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi, kepada Katadata.co.id pada Jumat (20/5).
Selain itu, tersangka juga bertugas mengurusi kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Kemudian saat menjadi Kasi di Direktorat Impor, Tahan bertanggung jawab dalam hal registrasi surat masuk dan keluar, termasuk pemberian nomor surat keluar seperti PI dan Sujel.
Sebagai Kasi Barang Aneka Industri Periode, Tahan bertugas memproses draft persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.
Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi bertugas memeriksa permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. Selanjutnya Kasi memberikan paraf pada draft Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan tingkat Direktur. Baru setelah itu Sujel diajukan ke Dirjen Daglu untuk disahkan agar dapat dikirimkan kepada pelaku usaha.
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri berinisial MA, untuk mengetik konsep Sujel menyangkut penjelasan pengeluaran barang, yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu kala itu, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana. Kini Wisnu telah menjadi tersangka dalam perkara lain di Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Tersangka Tahan kini juga sudah ditahan penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan terhadapnya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–23/F.2/ Fd.2/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.
“Untuk 20 hari ke depan dia ditahan,” kata Supardi.
Terhadap Tahan, penyidik menetapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ketiga, Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari temuan pihak Kejaksaan Agung mengenai enam importir yang melakukan impor besi dan baja menggunakan Sujel untuk pengecualian impor tanpa PI. Keenam perusahaan importir tersebut yaitu: PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama, dan PT Prasasti Metal Utama.
Keenam importir itu melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan 'plat merah', yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.
Kemendag pun mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa proyek jalan dan jembatan yang dimaksud telah selesai pada tahun 2018.
Berikut adalah data mengenai panjang jalan di Indonesia: