Pejabat Kemendag Diduga Terima Rp 50 Juta untuk Bikin Surat Impor Besi

Image title
20 Mei 2022, 18:49
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tahan Banurea, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021. Tahan diduga menerbitkan Surat Penjelasan (Sujel) untuk pengecualian impor tanpa Persetujuan Impor (PI).

Tersangak memiliki peran dari dua jabatannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pertama ketika di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu),  Tahan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha periode 2017-2018. Kemudian Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor.

Sebagai Kasubag Tata Usaha, dia diduga menerima imbalan Rp. 50 juta karena telah mengurusi Sujel terkait impor besi baja. “Dia menerima uang ," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi, kepada Katadata.co.id pada Jumat (20/5).

Selain itu, tersangka juga bertugas mengurusi kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Kemudian saat menjadi Kasi di Direktorat Impor, Tahan bertanggung jawab dalam hal registrasi surat masuk dan keluar, termasuk pemberian nomor surat keluar seperti PI dan Sujel.

Sebagai Kasi Barang Aneka Industri Periode, Tahan bertugas memproses draft persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi bertugas memeriksa permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. Selanjutnya Kasi memberikan paraf pada draft Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan tingkat Direktur. Baru setelah itu Sujel diajukan ke Dirjen Daglu untuk disahkan agar dapat dikirimkan kepada pelaku usaha.

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri berinisial MA, untuk mengetik konsep Sujel menyangkut penjelasan pengeluaran barang, yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu kala itu, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana. Kini Wisnu telah menjadi tersangka dalam perkara lain di Kejaksaan Agung, yaitu dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...