Kronologi Dugaan Suap VP Summarecon Agung ke Eks Wali Kota Yogyakarta

Image title
3 Juni 2022, 18:53
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Yogyakarta dan DKI Jakarta pada Kamis (2/6). Dari 10 orang ini, empat di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; serta Sekretaris Pribadi dan Ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, diduga menerima suap. Sementara Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk. Oon Nusihono diduga sebagai pihak yang memberikan suap.

Kasus ini bermula pada 2019, di mana Oon sebagai President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk. melalui anak perusahaan mereka PT Java Orient Property dengan Dandan Jaya sebagai Direktur Utama, mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro. IMB tersebut diajukan kepada Dinas PTSP Kota Yogyakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021. Selanjutnya untuk memuluskan proses permohonan tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens kepada Haryadi yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 - 2022.

“Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Koferensi Pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

Kesepakatan antara Oon dan Haryadi berujung dengan keluarnya perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Yogyakarta untuk segera menerbitkan IMB. 

Akan tetapi, derdasarkan hasil penelitian dan kajian Dinas PUPR Kota Yogyakarta, ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi pihak pemohon IMB. Dinas PUPR menemukan ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB dapat diterbitkan.

Dari hasil kesepakatan di antara Oon dengan Haryadi, tim penyidik menemukan adanya sejumlah pemberian. Selama proses penerbitan IMB, tim penyidik menduga adanya penyerahan uang secara bertahap dengan jumlah sekitar Rp50 juta. Oon diduga memberikan uang tersebut untuk Haryadi dan Nurwidhihartana, melalui Triyadi. 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...