Deretan Potensi Masalah Distribusi Subsidi BBM Lewat MyPertamina

Aryo Widhy Wicaksono
12 Juni 2022, 20:14
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Pertamina 31.40101 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022).
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Pertamina 31.40101 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022).

Pemerintah berencana menggelar ujicoba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menggunakan aplikasi MyPertamina mulai Agustus 2022.

Tujuan penggunaan aplikasi digital ini untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, baik untuk jenis Pertalite, solar, hingga gas elpiji atau LPG 3 kilogram.

Menanggapi rencana ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai wacana tersebut sudah lumrah dilakukan jika melihat pada adaptasi teknologi di masyarakat saat ini.

Akan tetapi, sebelum menerapkan pembatasan, Agus meminta pemerintah terlebih dulu membuat parameter kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, sehingga implementasi di lapangannya menjadi lebih jelas.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpelat merah, mobil tangki BBM, truk gandeng, serta truk molen.

Akan tetapi, aturan ini belum secara jelas membedakan kendaraan roda empat yang berhak menerima BBM bersubsidi. "Klasifikasi dulu kendaraan mana yang boleh memakai BBM bersubsidi, yang jelas kendaraan umum, lalu siapa lagi?" kata Agus saat dihubungi, Minggu (12/6).

Sedangkan untuk mengoptimalkan pembatasan subsidi melalui aplikasi, menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki infrastruktur data digital di Indonesia terlebih dulu, sebelum mengimplementasikan wacana tersebut.

Infrastruktur yang dimaksud adalah memastikan kendaraan sesuai dengan pemiliknya. Akan tetapi, seringkali nama pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), berbeda dengan yang tertera dalam surat.

Selain itu, banyak juga yang memalsukan pelat nomor kendaraan mereka, sehingga pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui aplikasi tidak menjamin praktik penyelewengan akan berhenti. 

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...