Otak Hingga Eksekutor, Peran Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Aryo Widhy Wicaksono
10 Agustus 2022, 05:55
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tambahan seorang tersangka baru, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Dengan perkembangan ini, kini terdapat empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan seorang sopir Kuwat.

Brigadir Yoshua tewas pada Jumat (8/7) bulan lalu, di rumah dinas Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lalu apa peran masing-masing tersangka?

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, menjelaskan dugaan perbuatan masing-masing tersangka.

Tersangka Ferdy Sambo, diduga sebagai otak di balik peristiwa pembunuhan ini, termasuk pihak yang merancang cerita fiktif untuk menutupi kejadian sebenarnya.

"FS menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," jelas Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Kemudian Bharada Eliezer diduga merupakan eksekutor yang menembak Brigadir Yoshua. Aksinya ini, menurut Kapolri, diduga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Sementara Brigadir Ricky dan Kuwat, diduga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka diduga melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...