Industri Tekstil Resah PHK, Minta Aparat Tindak Importir Baju Second

Nadya Zahira
8 November 2022, 18:27
Pedagang berjualan produk tekstil di Kampung Wisata Kreatif Tekstil Cigondewah, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Pedagang berjualan produk tekstil di Kampung Wisata Kreatif Tekstil Cigondewah, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tengah menghadapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disebabkan melemahnya perekonomian dunia, sehingga permintaan global terhadap kebutuhan tekstil menurun signifikan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto, mengatakan PHK terhadap industri tekstil kerap terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hal ini disebabkan oleh permintaan pasar dunia dan domestik yang belum stabil, terutama dengan ancaman resesi global pada 2023. Namun dia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pastinya. 

Advertisement

Terkait permasalahan tersebut, Anne meminta aparat pemerintah segera menghentikan impor baju second hand atau bekas secara ilegal yang dilakukan beberapa oknum, demi menjaga keberlangsungan industri.

"Indonesia peraturannya sudah ada, hanya memang kepastian penegakkan hukumnya yang kita ingin dari pemerintah," ujar Anne dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, pada Selasa (8/11).

Anne menjelaskan, untuk menindak pelaku importir ilegal juga mudah, karena terdapat perbedaan yang jelas antara baju bekas domestik maupun impor. "Ada sistem labeling, sehingga kalau baju bekas impor yang ilegal harusnya labeling-nya tidak pakai label Indonesia. Itu sudah menjadi ketentuan di peraturan Kemendag," ujar Anne.

Tak hanya itu, Anne juga berharap pemerintah dapat membantu memberikan keringanan utang di perbankan, atau menetapkan kebijakan suku bunga positif demi mengingkatkan gairah industri tekstil. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement