Bayar Ganti Rugi, Pemerintah Tegaskan Tidak Bantu Lapindo

Safrezi Fitra
19 Desember 2014, 15:57
Katadata
KATADATA
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 781 miliar, untuk membayarkan sisa ganti rugi korban lumpur lapindo

KATADATA ? Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo, bukanlah upaya untuk membantu PT Minarak Lapindo Jaya.

Dia mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah mengatasi keadaan korban yang terus kesulitan ekonomi akibat genangan lumpur panas. "Kami bukan membantu Lapindo, tapi korbannya. Agar tidak lama menunggu bantuan," ujar Sofyan di Jakarta, Jumat (19/12).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 781 miliar, untuk membayarkan sisa ganti rugi korban genangan lumpur Lapindo. Sebagai jaminan, seluruh aset tanah yang telah dibeli Lapindo disita pemerintah hingga hutang tersebut dilunasi.

Total aset yang kini dijadikan jaminan, nilainya lebih dari Rp 3 triliun. Menurut Sofyan, pemerintah memberikan waktu empat tahun bagi pihak Lapindo untuk melunasi dana ganti rugi itu.

Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla sebelumnya mengaku pihaknya tengah mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melunasi ganti rugi senilai Rp 781 miliar. Sejak 2007, Lapindo telah membayar ganti rugi sebesar Rp 3,8 triliun.

Pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah harus memaksa Lapindo membayar ganti rugi. Total yang belum terbayar sekitar Rp 1,3 triliun dengan rincian Rp 781 miliar untuk ganti rugi korban lumpur dan Rp 500 triliun untuk ganti rugi terhadap gabungan pengusaha.

Luapan Lumpur Lapindo tak hanya menyusahkan para korban, tapi hingga membebani anggaran negara. Sejak 2006, pemerintah telah menggelontorkan dana sekitar Rp 7,6 triliun dari APBN melalui Badan Penanggulangan Semburan Lumpur untuk korban. Dana tersebut digunakan sebagai kompensasi atas kehilangan harta benda dan kehilangan pendapatan.

Menurut laporan audit BPK, terjadi akibat kesalahan teknis pengeboran sumur Banjar Panji-I di Blok Brantas. Blok Brantas dimiliki oleh tiga perusahaan dengan kepemilikan saham masing-masing Lapindo Brantas (50 persen), Medco EP Brantas (32 persen), Santos Brantas (18 persen). Lapindo bertindak sebagai operator, sedangkan Medco dan Santos sebagai partisipasi partner.

Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...