Kementerian ESDM Tidak Sepakat Aturan Wajib L/C

Safrezi Fitra
25 Februari 2015, 18:43
esdm.jpg
KATADATA/

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak sepakat dengan aturan kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor minyak dan gas bumi.

Kasubdit Pengawasan Eksploitasi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Patuan Alfon Simanjuntak menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015 ini dianggap terburu-buru, tanpa mempertimbangkan masukan dari Kementerian ESDM.

"Kami sebenarnya tidak sependapat. Tapi karena ngebet harus jadi, makanya ditandatangani," ujar dia saat acara Simposium Nasional Migas Indonesia yang diselenggarakan Komunitas Migas Indonesia di Makassar, Rabu (25/2).

(Baca: Pengusaha Migas Protes, Aturan L/C Terlalu Merepotkan)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga mengkritisi aturan tersebut. Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas Didi Setiarto menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan yang tidak meminta masukan dari pelaku usaha dalam membuat kebijakan tersebut.

"Tidak ada pembicaraan dengan pelaku usaha. Sementara yang jadi objek kami. Kalau protes, mereka tidak mau kehilangan muka," kata Didi.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...