Presiden Jokowi Janji Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Petugas Pajak

Muchamad Nafi
29 Maret 2016, 14:53
jokowi
Kris | Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi memberikan sambutan dalam Peresmian Konsolidasi Perencanaan dan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) Tahun 2016 dan Peluncuran Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi di Kawasan Industri serta Peningkatan Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk Bidang Infra

KATADATA - Di Tahun Monyet Api ini, pemerintah menyadari tak mudah menggapai target penerimaan pajak hingga Rp 1.368 triliun. Karenanya, upaya menggenjot penerimaan terus dilakukan. Misalnya, dengan menetapkan 2016 sebagai tahun penegakkan hukum pajak.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, petugas akan gencar memburu wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya dengan benar. Sebagai pelindung dalam bertugas, Presiden Joko Widodo berjanji tidak akan terjadi kriminalisasi terhadap para petugas ketika sedang memburu wajib pajak untuk menegakkan hukum. (Baca: Direktorat Pajak Siapkan 10 Langkah Genjot Penerimaan 2016).

Dalam tahun penegakkan pajak ini, pegawai kadang dikriminalisasi ketika melaklukan ekstensifikasi pajak. Walau demikian, Jokowi menegaskan kepada para pimpinan kantor wilayah seluruh Indonesia agar target penerimaan pajak tahun ini tetap tercapai. “Saya sudah sampaikan ke seluruh aparat bahwa target penerimaan negara itu sangat penting,” kata Jokowi usai memberikan arahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016. “Nggak ada yang seperti itu (kriminalisasi) lagi.”

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penegakan hukum tetap dilaksanakan tahun ini, seraya menunggu kepastian kebijakan Pengampunan Pajak alias tax amnesty. Instansinya akan fokus meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi yang selama ini masih jauh dari potensinya. Pada 2015, misalnya, hanya mendapat Rp 9 triliun atau kurang dari 10 persen total penerimaan pajak Rp 1.011 triliun.

Meski ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya, Bambang ingin mengubah struktur penerimaan 2016, dari bergantung pada pajak badan atau perusahaan menjadi pajak orang pribadi. Sebab, pajak perusahaan akan rentan ketika ekonomi melambat. Sementara pajak orang pribadi tetap stabil di tengah kelesuan ekonomi. Hal itu terjadi di banyak negara. (Baca juga: Rekor Baru, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.000 Triliun).

Oleh karenanya, Kementerian Keuangan sedang berfokus untuk memeroleh data. Bahkan akan bekerja sama dengan Kementeri Komunikasi dan Informatika juga perbankan. Dari sisi perbankan, meski masih kesulitan membuka rekening, Direktorat Jenderal Pajak bisa memeriksa dari penggunaan kartu kredit. “Kartu kredit sudah mulai dilakukan pertukaran informasi,” ujar Bambang.

Realisasi Pajak Sejak 1990
Realisasi Pajak Sejak 1990 (Katadata)

Untuk memperkuat penegakan hukum, Bambang juga hendak mengeluarkan aturan yang memaksa wajib pajak membayar kurang bayar atau tunggakan pajak. Aturan tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Dengan data yang lengkap dan aturan jelas, akan menjadi senjata bagi pegawai pajak mengejar penerimaan. (Lihat pula: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana).

Dari sisi teknis,  untu mengejar target pajak, sejumlah instrumen menjadi isu penting. Misalnya, Kementerian akan memperbaiki kapasitas Direktorat Jenderal Pajak. Misalnya dengan pengembangan Informasi Teknologi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. “Tentu Direktorat Pajak tidak bisa kerja sendiri meski dari dalam ada semangat luar biasa,” kata Bambang. “Mau tidak mau Direktorat Pajak harus berinsergi dengan seluruh stakeholder. Yang paling penting, pengumpulan pajak adalah data. Tanpa data sulit bagi Dirktorat Pajak mengumpulkan jumlah pajak sebenarnya.”

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...