Pemerintah Gelar Tiga Audit ke BP Batam

Muchamad Nafi
6 April 2016, 12:19
Kawasan Industri
Arief Kamaluddin | Katadata

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (PBPB) Batam akhirnya diresmikan. Langkah ini untuk memutus dualisme kewenangan di zona perdagangan bebas tersebut, antara Badan Pengelolaan (BP) Batam -dahulu bernama Badan Otorita Batam- dan Pemerintah Kota Batam. Suasana tak harmonis ini menyulitkan investor berusaha di kawasan tersebut. 

Langkah tersebut perlu segera diambil mengingat karut marut pengelolaan Batam mulai berpengaruh serius pada iklim investasi. Sekitar 30 persen investor yang ada di Batam sempat mengancam akan hengkang. (Baca: 30 Persen Industri di Batam Ancam Hengkang ke Luar Negeri).

Untuk mengatasi tumpang tindih kewenang itu, sebelumnya pemerintah membentuk Dewan Kawasan PBPB Batam yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2016.

Kemarin malam, Darmin melantik pengurus baru BP PBPB Batam melalui Surat Keputusan Menko Perekonomian nomor 43 tahun 2016. Dengan terbentuknya pengelola baru Batam, pemerintah akan menggelar audit untuk memeriksa BP Batam yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (Baca juga: Bantah Investor Hengkang, Status Batam Segera Diputuskan).

Audit tersebut mencakup tiga pemeriksaan. Pertama, audit keuangan (financial audit) berupa pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran atau laporan keuangan. Penelisikan ini termasuk atas aset yang dimiliki oleh BP Batam, seperti Bandar Udara Hang Nadim, Pelabuhan Laut, Rumah Sakit, Balai Pengelolaan Agribisnis, IT Center Batam, Kantor Air, Kantor Perwakilan Jakarta, Perkantoran, dan lainnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...