Masih Ada Ribuan Perda yang Akan Dihapus

Safrezi Fitra
15 Juni 2016, 11:56
Pencegahan Korupsi Minerba
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo di Jakarta, (15/02)

Setelah menghapus 3.143 peraturan daerah (perda) pekan lalu, pemerintah kembali akan membatalkan ribuan perda lainnya. Penghapusan perda ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paket kebijakan ekonomi XII.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebenarnya ada sekitar 9.000-an perda yang sedang dikaji pemerintah untuk dihapus. Sebagian sudah dihapus pekan lalu, saat ini masih ada sekitar 6.000-an perda lagi yang sedang dikaji pemerintah.

“Dari total ada 9.000 perda, yang sudah clear 3.143 perda, ada yang langsung saya batalkan, ada yang dibatalkan oleh gubernur 640 perda,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Negara, Selasa (14/3). (Baca: Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah)

Dalam menghapus perda ini, Kementerian Dalam Negeri juga bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan dari sekitar 9.000 perda ini totalnya ada sekitar 42.000 yang kemungkinan akan dihapus.

Seperti yang dikatakan Tjahjo, sekitar 6.000-an perda yang masih dalam proses evaluasi. Perda ini harus sejalan dengan aturan di atasnya, yakni Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri.

“Ini dilakukan studi lanjut, mana yang harus dihapuskan, mana yang harus disesuaikan,” ujarnya. (Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...