BP Jual Hak Kelola Blok Sanga-Sanga kepada Saka Energi
BP Indonesia akhirnya memutuskan hengkang dari Blok Sanga-Sanga. Perusahaan asal Inggris ini menjual seluruh hak kelolanya di blok konvensional tersebut kepada anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yaitu PT Saka Energi Indonesia. Di blok tersebut, BP melalui BP East Kalimantan memiliki hak kelola sebesar 26,25 persen.
Head of Coutry BP Indonesia Dharmawan Samsu mengatakan, alasan menjual hak kelola di Blok Sanga-Sanga adalah menyesuaikan dengan portofolio perusahaan. Meskipun kontrak kerjasama Blok Sanga-Sanga konvensional selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dari portofolio BP.
“Kini, tidak lagi sesuai dengan strategi jangka panjang perusahaan,” kata dia kepada Katadata, Selasa (22/11). (Baca: Saka dan BP Segera Tuntaskan Jual-Beli Hak Kelola Blok Sanga-Sanga)
Meski telah menjual seluruh hak kelolanya di Blok Sanga-Sanga konvensional, BP tetap mempertahankan hak kelolanya di kontrak Sanga-Sanga Gas Metana Batubara (GMB). Di kontrak tersebut, BP memiliki 50 persen hak kelola.
Seperti diketahui, Blok Sanga-Sanga memang memiliki dua kontrak berbeda, yaitu kontrak konvensional dan nonkonvensional GMB. Kontrak GMB ini baru ditandatangani pada 2009 dan akan berakhir tahun 2039.
Sedangkan untuk kontrak Blok Sanga-Sanga konvensional akan berakhir pada 2018. Kontrak blok ini pertama kali diteken pada 1968, kemudian diperpanjang 20 tahun pada 1990 dan mulai berlaku 1998. Setelah itu mendapat perpanjangan kedua 20 tahun. (Baca: Pertamina Akan Bor 50 Sumur Sisipan di Blok Sanga-Sanga)
Blok ini dioperatori oleh VICO Indonesia. Selain BP East Kalimantan, hak kelola di Blok Sanga-Sanga konvensional dimiliki Virginia Indonesia Co LLC sebesar 7,5 persen, OPICOIL Houston Inc. 20 persen, Universe Gas & Oil Company 4,37 persen, dan Virginia International Co LLC sebanyak 15,63 persen.
Meski menjual seluruh hak kelolanya di Blok Sanga-Sanga konvensional, BP tetap menjadikan Indonesia sebagai wilayah utama bisnisnya. “Dengan adanya Tangguh LNG dan proyek Train 3, integrated services and trading (IST), Castrol serta bisnis petrokimia yang mana kami memiliki keunggulan kompetitif,” kata Dharmawan.
Mengenai nasib pasca kontrak berakhir, saat ini masih dievaluasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Setelah selesai, rekomendasinya akan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kami masih menunggu rekomendasi dari SKK Migas,” kata Direktur Jenderal Migas, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/11).
Meski begitu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pernah mengatakan pemerintah tidak akan memberikan perpanjangan kontrak untuk blok migas yang sudah diperpanjang dua kali. Ketika masa blok itu habis akan diserahkan kepada PT Pertamina (Persero). Pola ini mengacu kepada perpanjangan kontrak Blok Mahakam.
Pertamina juga sudah mengajukan proposal untuk mengambil alih Blok Sanga-Sanga. Bahkan, perusahaan negara ini sudah menyusun program jika blok tersebut sudah diperoleh. (Baca: Pertamina Akan Dapat Blok Migas yang Masa Kontrak Kedua Habis)